Tolak Aturan Turunan UU Ciptaker, Serikat Buruh Siap Unjuk Rasa
Twitter/RadioElshinta
Nasional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menghapus Komponen Hidup Layak (KHL) dalam skema perhitungan upah.

WowKeren - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa serikat buruh menolak empat aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serikat buruh berencana untuk melakukan unjuk rasa secara damai demi menolak aturan-aturan tersebut.

"Terakhir, tentu aksi dalam waktu dekat ini dengan protokol kesehatan yang ketat akan kami lakukan untuk menolak empat PP tersebut," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers pada Kamis (25/2). Salah satu aturan turunan di UU Cipta Kerja yang ditolak buruh adalah PP tentang Pengupahan.

Iqbal pun menjelaskan bahwa variabel baru perhitungan upah dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Adapun pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru dalam aturan anyar tersebut, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja.

"Jadi kami tolak itu variabel baru yang aneh-aneh, seolah mau pintar yang menyusun PP ini tapi tidak mengerti masalah," ungkap Iqbal. "Jadi begitu di lapangan tidak bisa diterapkan."

Kemudian, Iqbal juga mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menghapus Komponen Hidup Layak (KHL) dalam skema perhitungan upah. Pasalnya, KHL dinilainya sebagai indikator yang lebih mendekati kondisi nyata buruh sehari-hari.


"Kalau hanya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, inflasi itu kan penyesuaian harga, berarti tidak ada kenaikan upah," kata Iqbal. "Terus buruh-buruh sudah kerja 10 tahun dengan upah minimum, apakah dia tetap punya hak dapatkan value added (nilai tambah)."

Selain itu, PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga mendapat penolakan. Pasalnya, iuran program tersebut diambil dari program lainnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iqbal khawatir skema itu akan mengurangi manfaat program JKK dan JKM.

"Iuran JKP diambil dari JKK dan JKM, betul seolah-olah buruh tidak bayar dan pengusaha tidak bayar," paparnya. "Logikanya, kalau satu program diambil iurannya maka manfaat atau benefit program itu turun tidak? Ya pasti turun."

KSPI juga menyoroti PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing. Iqbal khawatir industri Indonesia bisa dibanjiri pekerja kasar dari luar negeri lantaran kewajiban mengantongi izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan dihilangkan.

"Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar masuk, mengancam lapangan kerja Indonesia. KSPI memperkirakan akan terjadi TKA buruh kasar China menjadi legal masuk Indonesia," pungkas Iqbal. "Kami menolak PP 34 Tahun 2021 tentang TKA, sebagaimana kami menolak UU Cipta Kerja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru