Pengacara Askara Isyaratkan Isu Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain?
Instagram/nindyparasadyharsono
Selebriti

Pengacara Askara, Aga Khan, mengungkap isu kehadiran orang ketiga dalam pernikahan kliennya dan Nindy. Menurut Aga, rumor orang ketiga itulah yang memicu cekcok kliennya dengan Nindy.

WowKeren - Penyanyi cantik Nindy masih proses cerai dengan sang suami, Askara Parasady. Disela-sela itu, tersiar rumor soal hadirnya orang ketiga.

Pengacara Askara, Aga Khan, mengungkap via percakapan telepon pada detikHot soal dugaan orang ketiga. Aga mengisyaratkan soal pria yang diduga dekat dengan Nindy. Menurut Aga, kedekatan Nindy dengan sang pria membuat Askara panas.

"Ya adalah bikin panas klien saya, lah. Akhirnya memicu seorang suami marah," seru Aga. "Tunggu saja di pengadilan semua akan terbuka."

Soal pemukulan, Aga juga menilai hal itu hanya dibesar-besarkan. Ia menganggapnya sebagai cekcok antar suami istri seperti pada umumnya.

"Buktikan saja nanti. Heboh itu bukan pemukulan cuma percekcokan aja," kata Aga. "Ada (Nindy) izin mau keluar, nggak dikasih karena pandemi dan ada anak-anak tapi tetap ngeyel."


Di acara "Lambe Tujuh" Trans TV, Aga mengungkap kalau Askara marah karena Nindy memaksa pergi ke Bali. Aga juga menyebut pihak ketiga itu juga berniat menemani Nindy pergi ke Bali.

"Menurut keterangan klien kita, kejadiannya (KDRT) dipicu oleh saudara Nindy yang berangkat ke Bali pada waktu itu dan ada pihak ketiga yang disebutin namanya oleh Mbak Nindy waktu pergi ke Bali," seru Aga.

Sebelumnya, Askara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menimpa penyanyi bernama asli Anindia Yandirest Ayunda. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Askara akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kita sudah tetapkan tersangka, jadi dari hasil fakta-fakta proses penyelidikan kita melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, kemudian terlapor dan dari hasil pendalaman analisa fakta-fakta kita temukan ada terjadinya peristiwa pidana," ujar AKBP Jimmy Samma, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. "Seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Pasal 44 KDRT ancaman hukumannya 5 tahun."

Jimmy juga menyebut penganiayaan itu terjadi pada 2000. "Penganiayaan itu selalu dilakukan sepanjang 2020. Namun kan kita tetap mengacu kepada laporan terakhir. Visumnya memang ada lebam-lebam di bagian tubuhnya," seru Jimmy.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait