Ketua KPK Akhirnya Ungkap Alasan Mengapa Koruptor Diberi Vaksin COVID-19
Twitter/KPK_RI
Nasional

Vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan ke sejumlah tahanan kasus korupsi memicu pro dan kontra. Ketua KPK Firli Bahuri lantas ungkap alasan mengapa koruptor pantas diberi vaksin.

WowKeren - Sejumlah tahanan kasus korupsi sudah menjalani vaksinasi COVID-19. Diantaranya ada nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Hal ini rupanya langsung memicu pro dan kontra.

Banyak yang mempertanyakan mengapa para koruptor masuk ke dalam prioritas penerima vaksin. Seperti diketahui, vaksin COVID-19 di Indonesia sendiri masih dilakukan secara bertahap dan belum semua orang bisa mendapatkannya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lantas menjawab kontroversi ini. Ia mengatakan alasan tahanan KPK mendapat fasilitas penyuntikan vaksin COVID-19 dari lembaganya demi keselamatan jiwa mereka. Menurutnya, KPK memiliki kewajiban untuk menjaga para tahanan dari ancaman virus corona.

”Kami memahami atas beberapa respons tersebut,” kata Firli kepada awak media, Kamis (25/2). “Tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan.”


Lebih lanjut Firli menyebut pentingnya vaksin bagi para koruptor yang menjadi tahanan KPK. Ia menilai mereka masuk dalam kategori rentan terinfeksi COVID-19 lantaran banyak melakukan kontak dan komunikasi dengan pihak lain.

Selain tahanan, Filri juga menjelaskan vaksinasi virus corona diberikan kepada seluruh pegawainya. Termasuk petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, hingga jurnalis yang beraktivitas di kantor KPK.

”KPK melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pegawainya,” terang Filri. “Termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.”

Jenderal polisi bintang tiga ini lantas berusaha mengakhiri polemik soal koruptor mendapat jatah vaksin COVID-19 dengan menyinggung hukum tertinggi di Indonesia secara tegas. “Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK mulai menjalani program vaksinasi COVID-19 sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021. Hingga kini, sudah ada 39 tahanan dari total 61 tahanan KPK yang menerima suntikan vaksin virus corona.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru