Kafe Lokasi Penembakan di Cengkareng Langgar Jam Operasional PSBB, Pemprov DKI Beri Penjelasan
Pxhere
Nasional

Adapun izin usaha kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, tersebut juga sempat diperiksa oleh Pemprov DKI. Hasilnya, kafe tersebut dipastikan telah mengantongi izin operasional yang masih berlaku.

WowKeren - RM Cafe yang menjadi lokasi kasus penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, melanggar jam operasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui, insiden penembakan tersebut terjadi pada Kamis (25/2) kemarin saat kafe buka hingga dini hari.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun buka suara atas pelanggaran PSBB ini. Menurut Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, kafe tersebut menyamarkan bagian depan tokonya untuk mengelabuhi aparat selama masa PSBB.

"Cafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe," ungkap Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis. "Sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi."

Bambang pun menyatakan kafe tersebut telah melanggar aturan protokol kesehatan di masa PSBB DKI. Berdasarkan Pasal 28 ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, sanksi untuk kafe tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.


"Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah tindaklanjuti oleh Satpol PP," jelas Bambang. "Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/kafe sesuai Pergub No. 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf."

Adapun izin usaha RM Cafe juga sempat diperiksa oleh Pemprov DKI. Menurut Bambang, kafe tersebut dipastikan telah mengantongi izin operasional yang masih berlaku.

"Cafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019," ungkap Bambang. "Dan saat ini sudah berlaku efektif."

Di sisi lain, Satpol PP Jakarta Barat sebelumnya sempat menunggu rekomendasi dari Disparekraf DKI terkait penutupan RM Cafe karena melanggar aturan PSBB. Menurut Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat, kafe tersebut sebelumnya sudah dua kali melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB DKI.

"Kita sedang menunggu dari (Dinas) Pariwisata rekomendasikan ke kita supaya ditutup," terang Tamo kepada awak media, Kamis. "Kalau bisa diajukan hari ini, besok juga langsung Satpol PP. Jadi kita sih akan menutup permanen setelah ada rekomendasi (Dinas) Pariwisata."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait