Bukan Cuma Pemerintah, Pelapor Hingga Korban UU ITE Bakal Ikut Kaji Revisi Aturan
Pixabay/LoboStudioHamburg
Nasional

Selain pemerintah, terdapat sejumlah pihak luar yang akan dilibatkan dalam proses pengkajian revisi UU ITE. Penasaran siapa saja mereka? Simak dalam berita di bawah ini.

WowKeren - Ada sejumlah pihak luar yang akan dilibatkan dalam proses pengkajian revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Sugeng Purnomo selaku Ketua Tim Kajian UU ITE pada Kamis (25/2).

Pihak yang dimaksud di sini adalah terlapor dan pelapor yang sangat dibutuhkan kesaksiannya. "Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor," kata Sugeng dalam sebuah keterangan tertulis.

Selain pelapor dan terlapor, pihak lain yang akan dilibatkan adalah asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil serta praktisi. Setelah itu, tim kajian akan mendengar masukan dari perwakilan DPR atau parpol, Kementerian/Lembaga, kelompok akademisi hingga pengamat.

"Kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani. Yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," jelasnya.


Sugeng juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari masyarakat yang tak sempat diundang oleh tim. Untuk itu, tim kajian akan menyediakan layanan aduan melalui email, pesan WhatsApp maupun SMS. "Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," paparnya.

Di samping itu, tim kajian akan segera melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan menggelar rapat pembahasan dengan sub tim 1 dan 2. Sub tim 1 bertugas untuk mengkaji implementasi UU apakah sudah sesuai dengan harapan dan pembentukan UU ITE. Sedangkan sub tim 2 akan memberikan rekomendasi terkait perlu tidaknya UU ITE direvisi.

"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara, tidak ada revisi atau akan revisi. Tapi berangkat dari pengkajian dan setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya revisi, untuk mempertegas tidak ada multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," pungkasnya.

Sementara itu, tim pengkaji dibagi menjadi dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah beranggotakan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sedangkan Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Ia dibantu oleh Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya, yang bertugas sebagai sekretaris.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru