Vaksinasi Corona Mandiri Dibuka, Karyawan Tetap Dapat Suntikan Gratis
Pxhere
Nasional

Program yang diberi nama Vaksinasi Gotong Royong ini akan dikelola oleh pihak swasta. Namun karyawan atau individu yang mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong tetap tidak akan dipungut biaya.

WowKeren - Vaksinasi virus corona (COVID-19) melalui jalur mandiri resmi dibuka di Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit pada Rabu (24/2). Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni telah membenarkan salinan aturan tersebut kepada media CNN Indonesia.

Program yang diberi nama Vaksinasi Gotong Royong ini akan dikelola oleh pihak swasta. Karyawan atau individu yang mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong ini tetap tidak dipungut biaya. Pasalnya, pihak perusahaan yang akan menanggung biaya vaksinasi tersebut.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," demikian kutipan Pasal 3 Ayat (5).

Sementara itu, pihak perusahaan akan diwajibkan menyetor data penerima vaksin corona mandiri, setidaknya meliputi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6.


Yang membuat Vaksinasi Gotong Royong berbeda dari program vaksinasi pemerintah adalah pelaksanaannya tak boleh dilakuan di rumah sakit milik pemerintah. Nantinya, perusahaan swasta harus bekerjasama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar vaksinasi mandiri bagi karyawan.

"Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," demikian kutipan Pasal 22 ayat (3).

Sedangkan terkait harga edar vaksin yang digunakan dalam vaksinasi mandiri, Menkes juga menetapkan batasannya. "Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian kutipan Pasal 23 ayat (2).

Sebelumnya, Kemenkes menyampaikan bahwa vaksin mandiri ini dialokasikan bisa untuk menyuntik 2 juta karyawan. Pelaksanaannya juga akan sejalan dengan vaksinasi masyarakat umum sehingga target pembentukan kekebalan berkelompok (herd immunity) bisa tercapai lebih cepat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru