WNA Boleh Ikut Vaksin COVID-19 Gratis di Indonesia, Apa Syaratnya?
Pixabay
Nasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan jika Warga Negara Asing (WNA) boleh mengikuti vaksin COVID-19 di Indonesia secara gratis. Bagaimana persyaratannya?

WowKeren - Program vaksinasi COVID-19 terus digalakkan di Indonesia. Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan jika Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia boleh mendapatkan vaksin virus corona.

Kemenkes menjelaskan WNA bisa menerima vaksin COVID-19 melalui program pemerintah secara gratis maupun secara mandiri dengan program vaksinasi Gotong Royong. Kedua program tersebut diperuntukkan khusus bagi WNA yang sedang bertugas di Indonesia.

Ketentuan itu sesuai dengan Hal itu tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diteken oleh Menteri Budi Gunadi Sadikin.

”Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," kutip beleid tersebut, Jumat (26/2).


Dalam beleid itu, dijelaskan mengenai perbedaan program vaksinasi oleh pemerintah dan mandiri. Bab 1 Pasal 1 Ayat (4) menjelaskan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pemerintah.

Sedangkan untuk vaksinasi mandiri, yakni Gotong Royong dijelaskan dalam ayat (5). Isinya adalah pelaksanaan vaksinasi pada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Adapun pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong hanya bisa diadakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat/swasta yang telah memenuhi persyaratan. Untuk biaya, harga vaksinasi Gotong Royong tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah diputuskan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, jenis vaksin mandiri juga akan dibedakan dengan vaksin program pemerintah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (4). “Jenis vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program,” tulis aturan itu.

Karena itu, WNA yang bertugas di Indonesia dapat mendapatkan hak yang sama seperti warga negara Tanah Air dalam menerima vaksin COVID-19. Persyaratan juga tidak jauh berbeda dari masyarakat Indonesia sesuai aturan yang telah dirilis Kementerian Kesehatan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru