RI Izinkan Investasi Industri Miras Bikin Kecewa MUI, Gubernur Sulut Bela Diri Beber Fakta Ini
Pixabay/lisa runnels
Nasional

Aturan turunan UU Ciptaker membuka keran investasi atas industri minuman keras di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Utara. Menurut Gubernur Olly Dondokambey ternyata ini alasannya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo, lewat aturan turunan UU Cipta Kerja Omnibus Law mengizinkan kucuran investasi untuk industri produk minuman keras. Sikap ini pun langsung menuai rasa kecewa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan bahwa beleid tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Sebab dalam pernyataan resminya, Olly menegaskan bahwa izin tersebut bukan berarti Sulut bisa berubah menjadi daerah yang gemar bermabuk-mabukan.

Sulut memang menjadi salah satu dari 4 daerah yang diizinkan menerima investasi industri miras. Dan hal ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk menjadikan produk miras asal Sulut memiliki kualitas yang baik hingga bisa diekspor ke luar negeri.

"Bukan karena adanya ijin tersebut, sehingga kita menjadi daerah mabuk-mabukan," tutur Olly. "Mari berpikir positif bahwa industri minuman alkohol ini dengan menjadikannya kualitas bagus untuk di ekspor ke luar negeri."


Menurut Olly, sejak dahulu memang wilayah Sulut khususnya Minahasa dikenal sebagai produsen minuman mengandung alkohol yang sudah dikenal dengan merek Cap Tikus. Produk ini bahkan sudah menjadi trademark tersendiri yang dikenal tidak hanya di Indonesia tetapi juga mancanegara.

Potensi itulah yang menurut Olly jangan sampai disia-siakan dan kini mulai diberi keleluasaan oleh pemerintah. "Tentunya kebijakan ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para petani pembuat," tegas Olly.

"Apalagi memang sudah ditunggu kebijakan ini. Sulawesi Utara sendiri diberikan kesempatan dari pemerintah sebagai salah satu daerah yang boleh menerbitkan izin minuman mengandung alkohol ini," sambungnya.

Sulut memang menjadi salah satu wilayah yang bisa menerima investasi industri miras. Selain Sulut, provinsi yang juga mendapat izin termasuk Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Soal disahkannya Perpres investasi miras ini, dijelaskan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, adalah bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong bidang usaha prioritas. Dan dengan pengesahan beleid ini, maka industri tertutup yang ada di Indonesia adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, serta bahan kimia perusak ozon.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait