Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali-Papua, Ternyata Punya Sisi Positif Ini
presidenri.go.id
Nasional

Sejumlah parpol mendukung Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi industri miras di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021. Kebijakan ini diatur di Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam kebijakan tersebut, bisnis miras yang bisa ditanami modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kebijakan ini rupanya didukung oleh sejumlah partai politik seperti PKB dan NasDem.

Menurut PKB aturan itu sudah sesuai dengan kearifan lokal. "Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah," kata Ketua DPP PKB Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (27/2). "Kan nggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena memang secara sosial-politik memungkinkan."

Meski begitu, Faisol mengatakan jika pihaknya akan menolak aturan tersebut apabila penerapannya dilakukan di Pulau Jawa. "Kalau di Jawa, PKB pasti di depan menolak," ujarnya.


Senada, NasDem juga menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut. Menurutnya, selama ini banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa miras. Dengan adanya perpres ini, ia berharap agar wilayah-wilayah tersebut memiliki standardisasi kesehatan atas miras.

"Selama ini memang banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa minuman khas yang beralkohol, seperti sopi, tuak, arak, ciu, dan lain sebagainya," tuturnya. "Akan tetapi, karena tidak ada standardisasi dan pembinaan. Minuman tersebut kurang mengikuti standar higienitas, kesehatan, dan keselamatan."

"Sehingga, ketimbang menghasilkan devisa, malah menghasilkan korban, bahkan korban jiwa," sambungnya. "Dengan keluarnya perpres tersebut, minuman-minuman khas kita akan memiliki standar yang lebih baik dan sehat."

Ia juga berharap agar perpres itu dapat menambah devisa dan penghasilan warga setempat. Sebab, menurutnya, kehadiran investasi minuman beralkohol dapat memperbesar potensi pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja.

"Bayangkan, berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor kita untuk minuman beralkohol jenis wine dan wiski saja di tahun 2018 mencapai kisaran USD 28 juta," pungkasnya. "Kalau ada investasi di dalam negeri, tentu akan mengurangi impor, menambah pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru