Menteri KP Trenggono Janji Bakal Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster
https://kkp.go.id/
Nasional

Menteri Kelautan dan Perikatan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bakal menyetop kebijakan ekspor benih lobster yang sempat dihentikan sementara karena kasus Edhy Prabowo.

WowKeren - Kebijakan untuk membuka keran ekspor benih lobster mengantarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi tahanan berompi oranye. Kebijakan itu pun telah dihentikan sementara waktu olej Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

Baru-baru ini, Trenggono menegaskan bakal menyetop kebijakan ekspor benih lobster. “Sekarang di zaman saya ini sekarang sudah di-hold akibat case itu, tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan,” kata Trenggono melalui video yang diunggah di akun instagram resmi KKP, Senin (1/3).

Untuk itu, Trenggono meminta bantuan pihak kepolisian agar mencegah praktik ekspor benih lobster. Ia menegaskan benih lobster menjadi kekayaan Indonesia. Sehingga yang diperbolehkan adalah budidaya.


“Sudah pasti saya akan melarang ekspor benih, kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia," ujarnya. "Dia hanya boleh di budidaya sampai kemudian ukuran konsumsi."

Trenggono menjelaskan nilai tambah benur adalah saat sudah di ukuran konsumsi. Selain itu, ia menegaskan kalau benih lobster di ekspor maka negara yang membelinya bakal untung banyak. “Kalau BBL (Benih Bening Lobster) yang dijual misalnya tidak tahu harganya, itu yang kaya itu negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, banyak pihak yang telah mendesak Menteri Trenggono untuk menyetop kebijakan tersebut. Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (27/1) lalu, Trenggono didesak untuk mencabut kebijakan ekspor benih lobster dan disarankan agar fokus melakukan budidaya untuk meningkatkan ekosistem.

"Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut perizinan kebijakan ekspor BBL ke luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena hingga saat ini belum diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga hal tersebut menjadikan adanya peluang penyimpangan dan pelanggaran," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin saat membacakan kesimpulan, Rabu (27/1).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait