Sudah Jadi Tersangka, Kini Jejak Dugaan Korupsi Nurdin Ditemukan di Tambang Pasir Kodingareng
https://sulselprov.go.id/
Nasional

Koalisi Selamatkan Laut Indonesia menduga adanya tindak pidana korupsi dalam penambangan pasir laut di perairan Pulau Kodingareng, Sulsel, yang melibatkan Nurdin Abdullah.

WowKeren - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Nurdin diduga menerima gratifikasi terkait beberapa proyek infrastruktur di Sulsel.

Kekinian, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia menduga adanya tindak pidana korupsi dalam penambangan pasir laut di perairan Pulau Kodingareng, Sulsel. Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menduga Nurdin terlibat dugaan korupsi dalam memuluskan proyek tambang pasir pada 2020 lalu.

Al Amin menduga ada praktek ijon politik dalam proyek tambang pasir tersebut. "Kami menduga ada praktek ijon politik gubernur Sulawesi Selatan (kepada) tim suksesnya dalam memuluskan proyek atau dapat tender pengadaan pasir laut di wilayah tangkap nelayan Kodingareng," ungkapnya dalam video di kanal YouTube Jatam, Senin (1/3).

Koordinator Nasional Jatam Merah Johansyah mengatakan pihaknya mewakili Koalisi Selamatkan Laut Indonesia sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK pada akhir tahun lalu. "Kami kirim ke KPK. Tanda terima oleh KPK tanggal 6 Oktober 2020," kata Merah, Senin (1/3).

Menurut dokumen pelaporan yang disampaikan ke KPK, Nurdin diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi praktik ijon politik, konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, monopoli dan persaingan usaha yang tak sehat. Perkara tersebut bermula dari dua perusahaan pengelola tambang pasir, PT Banteng Laut Indonesia (BLI) dan PT Nugraha Indonesia Timur (NIT) yang mengambil pasir di wilayah tangkap nelayan Kodingareng.


Pada proyek tersebut, kedua perusahaan bekerja sama dengan perusahaan asal Belanda Boskalis. Tiga perusahaan itu juga melayani pemasokan pasir laut untuk proyek reklamasi Makassar New Port (MNP), yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain Nurdin, ada nama-nama lain yang juga turut terlibat yang disebutkan dalam laporan tersebut. Seperti, Akbar Nugraha, yang terlibat dalam tim pemenangan Nurdin saat Pilkada 2018, duduk sebagai direktur utama PT BLI dan wakil direktur PT NIT.

Kemudian Abil Iksan, juga terlibat dalam tim pemenangan menjabat direktur PT BLI dan direktur PT NIT. Lalu, ada Sunny Tanuwidjaja sebagai komisaris PT BLI, yang merupakan mantan staf khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada periode Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkonfirmasi terkait laporan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia tersebut. KPK akan menampung dan menindaklanjuti setiap informasi dugaan korupsi Nurdin.

"Karenanya kita mengapresiasi informasi yang disampaikan tadi," kata Firli dalam konferensi pers pada Minggu (28/2). "Tapi hari ini, kita sedang menangani perkara yang sebagaimana yang saya sebutkan tadi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru