Minta Perpres Investasi Miras Dicabut, MUI Ingatkan Kembali Fatwa Ini
Instagram/niam_sholeh
Nasional

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa Perpres Investasi Miras tersebut harus dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

WowKeren - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka keran investasi minuman keras (miras) terus menuai pro-kontra. Sejumlah pihak terang-terang menolak Perpres turunan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mendesak pemerintah untuk mencabut Perpres Investasi Miras tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyinggung soal rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang alkohol.

"Tentang Perpres miras, menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut," ujar Asrorun dalam keterangannya, Selasa (2/3). "Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut."

Menurut MUI, kebijakan tersebut harus dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. "Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," tegas Asrorun.


Sebagai informasi, Perpres kontroversial ini mengatur bahwa bisnis miras hanya dapat dilakukan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Bisnis tersebut juga harus dengan memerhatikan kebudayaan serta kearifan lokal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPR Papua menolak kebijakan tersebut. Menurut Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua yang secara tegas melarang peredaran miras di Bumi Cendrawasih.

Namun tak semua pihak menolak adanya Perpres tersebut. Gubernur Bali I Wayan Koster misalnya, mengapresiasi Perpres terkait izin investasi miras. Menurut Koster, Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

"Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat," kata Koster, Senin (1/3). "Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan Tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait