Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras, MUI Sentil Soal Wisata Halal
Instagram/jokowi
Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal yang mengatur soal izin inbestasi miras.

WowKeren - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut bagian lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Lampiran ketiga nomor 31 yang mengatur tentang investasi miras.

Keputusan ini diambil usai Jokowi mendengar banyak masukan terkait peraturan yang ditanda tanganinya pada 2 Februari lalu. "Keputusan diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya," kata Presiden Jokowi seperti tersiar di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

MUI sendiri menyatakan jika pemerintah tidak mencabut kebijakan itu, maka kontraproduktif dengan komitmen mendorong wisata halal. "Saat pemerintah berkomitmen membangkitkan ekonomi kreatif berbasis wisata halal, peredaran miras akan kontraproduktif dengan upaya mendorong wisata halal itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (2/3).

Alih-alih mendorong wisata halal, peredaran miras justru menjauhkan wisatawan yang ingin berkunjung ke Indonesia karena terpikat dengan promosi wisata halal. Ini bukan kali pertama MUI menolak kebijakan pemerintah tentang minuman keras atau miras.


Perlu diketahui, MUI meminta pemerintah melarang peredaran minuman keras dan minuman beralkohol di masyarakat pada 2009 silam. Caranya dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman beralkohol.

Selain itu, tidak memberikan izin untuk kepentingan perdagangan minuman beralkohol, serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan itu. "Kalau pertimbangannya ekonomi dan investasi, banyak data menunjukkan bahwa bidang ini selalu defisit," ujarnya.

Menurut Asrorun, perolehan keuntungan dari peredaran miras tidak berbanding lurus dengan kerugiannya, baik dalam aspek kesehatan, kerusakan karakter generasi muda, dan tindakan kejahatan. Kalaupun miras itu diekspor, dia menambahkan, akan merusak citra bangsa Indonesia di kancah dunia.

Sebelumnya, keputusan Jokowi itu telah menuai pujian dari berbagai pihak. Salah satunya Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira yang menilai bahwa investasi miras ini tidak tepat dalam kondisi sosial-ekonomi di Indonesia.

Menurut Bhima, apabila diizinkan, maka investasi miras akan bertentangan dengan kebijakan cukai minuman beralkohol. Diketahui, minuman beralkohol dikenakan cukai demi membatasi peredarannya lantaran dinilai bisa merugikan masyarakat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru