Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi 'Bungkam' Soal Geger KLB Demokrat
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Pemerintah selama ini tutup mulut atas 'kudeta' Partai Demokrat yang berujung pada KLB yang memilih Moeldoko sebagai Ketum. Mahfud MD pun membongkar alasannya.

WowKeren - Sejak Jumat (5/3) kemarin Indonesia tengah diramaikan dengan gelaran kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat oleh kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono. Dalam KLB tersebut, terpilihlah struktur kepengurusan baru dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2026 dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai.

Dan di tengah polemik kudeta kepemimpinan AHY ini, pemerintah pun ikut "terseret" lantaran Demokrat memang meminta agar diintervensi. Bahkan dalam jumpa persnya pasca KLB digelar, AHY meminta sejumlah hal kepada pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun nyatanya sejak awal konflik bergulir, pemerintah tidak pernah memberikan tanggapan resmi.

Diamnya pemerintah ini rupanya bukan tanpa alasan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa di UU Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah memang tak ada kewenangan untuk melarang maupun mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader suatu partai.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," cuit Mahfud lewat Twitter-nya, Sabtu (6/3). "Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."

Dalam konteks KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut, pemerintah beranggapan bahwa masalah yang terjadi masih merupakan urusan internal Partai Demokrat. Karena belum masuk ke ranah hukum, maka pemerintah sejauh ini hanya menangani dari sisi keamanannya saja.


"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat," ungkap Mahfud. "Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun terang-terangan mengungkap sisi dilematis dari sikap pemerintah. Pasalnya sejak era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pun, pemerintah wajib menghormati independensi partai politik.

"Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan," kata Mahfud. "Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb."

Namun demikian, KLB Demokrat bisa menjadi permasalahan hukum dan di sinilah pemerintah baru bisa berperan. Jika hasil KLB kemudian didaftarkan ke Kemenkumham, baru pemerintah bisa meneliti keabsahannya lebih lanjut.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," tutur Mahfud. "Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait