Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Sebagai Tersangka Pencucian Uang PT Asabri
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asabri. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asabri masih terus berlanjut. Pada Sabtu (6/3), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagsaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir dari Antara, Minggu (7/3).

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Leonard menjelaskan bahwa selama 2012 hingga 2019, PT Asabri telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu. Khususnya melalui sejumlah "nominee" yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal, namun hanya dibuat untuk formalitas saja.


Karena itulah investasi tersebut telah melanggar ketentuan SOP atau prosedur standar pengoperasian serta pedoman penempatan investasi yang berlaku. "Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal," imbuh Leonard.

Atas dasar itu, BTS dan HH ditetapkan sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara, dalam hal ini PT Asabri (Persero). Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan sangkaan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Kejagung akan terus mengejar siapapun yang terlibat dalam megaskandal ini. "Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," pungkas Leonard.

Sementara itu, kasus korupsi dalam tubuh PT Asabri ini cukup menyita perhatian karena profil para tersangka. Sejumlah nama besar termasuk 2 mantan Direktur Utama Asabri dan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini sudah mulai menjalani masa hukumannya juga terlibat dalam aksi rasuah ini.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait