Berduaan dalam Mobil, Oknum PNS dan Pasangan Non-Muhrim di Aceh Mendapat Hukuman Cambuk
Instagram/brandal_kepet
Nasional

Seorang oknum PNS bersama pasangannya yang bukan muhrim mendapat 18 kali hukuman cambuk setelah tertangkap berduaan di dalam mobil. Simak berita lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan kekasihnya mendapat hukuman cambuk setelah tertangkap sedang berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh. Keduanya dihukum dengan 18 kali cambuk di Taman Sari pada Senin (8/3).

Oknum PNS tersebut berinisial AG (48) dan pasangannya yang bukan muhrim adalah AS (45). Keduanya dijerat dengan Pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat usai terbukti melakukan jarimah ikhtilat (berduaan).

Mahkamah Syariah memvonis AG dan AS bersalah karena melanggar syariat Islam, sehingga keduanya harus dihukum 20 kali cambuk yang dipotong masa tahanan dua kali. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko.

"Tadi yang oknum PNS di cambuk, itu yang ditangkap di Ulee Lheue, mereka melanggar qanun jinayat. Oknum PNS bersama pasangannya itu yang terakhir dicambuk sebanyak 18 kali, itu setelah dipotong masa tahanan 2 kali," kata Heru kepada awak media, Senin (8/3).


Kasus ini bermula ketika Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menggelar razia di kawasan wisata Ulee Lheue pada 14 Januari. Di tengah operasinya, petugas mencurigai sebuah mobil yang bergoyang di pinggir jalan. Setelah memeriksa, petugas mendapati satu pasangan non-muhrim tengah melakukan hubungan intim.

"Waktu diperiksa bukan istrinya dan berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai, akhirnya mereka mengakui sudah melanggar syariat islam. Sudah ada kontak fisik keduanya," imbuh Heru.

Selain oknum PNS dan pasangannya, algojo juga melakukan eksekusi terhadap tiga pasangan lain yang melakukan pelanggaran serupa yakni pelaku dengan inisial MM dan SW, D dan Z serta M dan R. Pasangan D-Z dan M-R mendapat hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali. Sedangkan pasangan khalwat MM-SW masing-masing dihukum delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

"Jadi selain pasangan PNS juga ada tiga pasangan lainnya dengan kasus ikhtilat dan khalwat yang dihukum cambuk hari ini," pungkas Heru. Setelah dihukum, para terdakwa dibebaskan dan diperbolehkan kembali ke keluarganya masing-masing.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru