Amien Rais cs Desak Jokowi Bawa Penembakan 6 Laskar FPI ke Pengadilan HAM, Apa Kata Mahfud MD?
Nasional

Amien Rais yang bergabung dalam TP3 Penembakan 6 Laskar FPI menilai ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu sehingga harus dibawa ke Pengadilan HAM.

WowKeren - Beberapa waktu lalu perkara bentrok berdarah antara 6 laskar FPI dan Polda Metro Jaya kembali mencuat karena status tersangka yang ditetapkan kepada para korban. Dan kekinian kasus ini rupanya kembali "diulik" oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI yang menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3).

Dalam kesempatan itu hadir Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dan 6 anggota lain, termasuk mantan Ketua MPR RI Amien Rais. Dan di sanalah, TP3 kemudian mendesak agar kasus tewasnya keenam laskar FPI ini dibawa ke Pengadilan HAM karena dianggap sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Jokowi pun mendengarkan usulan tersebut bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Lalu apa kata pemerintah soal permintaan Amien Rais cs ini?

"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang atau sampaikan menyusul kepada Presiden," ujar Mahfud, dikutip dari Tempo.


"Kami minta bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri akan peristiwa itu. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki, tidak ada (pelanggaran HAM berat)," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Mahfud, ada persyaratan untuk mengategorikan sebuah kejadian sebagai pelanggaran HAM berat, yakni dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Kalau ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka dengan UU 26/2000. Silakan kami tunggu, kami terbuka," papar Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan bahwa Jokowi tidak akan ikut campur terhadap kasus terbunuhnya 6 laskar FPI ini. Pasalnya sang RI 1 pun sudah menyerahkan kasusnya kepada Komnas HAM yang dianggap telah menginvestigasi dengan independen dan hasilnya juga sudah dipublikasikan.

"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen," kata Mahfud. Sejak awal pun Jokowi sudah mendorong Komnas HAM untuk bekerja secara transparan dan adil, serta memastikan keengganannya untuk terlibat. Karena itulah ia mempersilakan jika Komnas HAM hendak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait