Gubernur Sumut Ikut Buka Suara Soal Izin KLB Demokrat di Deli Serdang
Instagram/edy_rahmayadi
Nasional

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menilai Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tersebut tidak sah. Pasalnya, Edy menilai pelaksanaan KLB harus memiliki mekanisme.

WowKeren - Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pekan lalu menunjuk Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lantas menyatakan bahwa kegiatan yang diklaim sebagai KLB Demokrat tersebut tidak berizin.

"Saya tidak ada perizinan dan saya belum pernah mengeluarkan izin," tegas Edy di Medan pada Selasa (9/3). "Nanti kita pelajari (membuat laporan soal kerumunan), yang pastinya itu adalah perbuatan tidak benar."

Menurut Edy, berdasarkan Peraturan Presiden, kerumunan di masa pandemi virus corona (COVID-19) tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, Edy menyebut tidak boleh ada orang yang melanggar aturan tersebut.

"Siapa pun dia," kata Edy. "Selaku Kasatgas yang menjalankan peraturan Presiden, tidak diperbolehkan, apalagi dia tidak izin."


Lebih lanjut, Edy juga menilai bahwa KLB tersebut tidak sah. Pasalnya, tutur Edy, pelaksanaan KLB harus memiliki mekanisme, salah satunya harus memberi informasi kepada Gubernur setempat.

"Tidak ada KLB, Sumatera Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah," ujar Edy. "KLB itu ada mekanismenya, dan Gubernur yang punya wilayah harus diberikan informasi."

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY juga telah menyatakan bahwa KLB di Sumut tersebut tidak sah. AHY bahkan mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (8/3) kemarin demi membawa bukti kepengurusan partainya yang sah.

Dalam upayanya membuktikan bahwa KLB Deli Serdang adalah ilegal, AHY sampai menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas. Berkas-berkas itu kemudian diserahkan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.

"Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat," tutur AHY. "Yang mengklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel