Hukuman Akhir Tersangka Manipulasi Voting Seri 'Produce' Picu Kemarahan Netizen
TV

Setelah menjalani beberapa kali sidang banding, para tersangka manipulasi voting seri 'Produce 101' akhirnya menerima hukuman akhir pada Kamis (11/3). Berikut informasi lengkapnya.

WowKeren - Pada Kamis (11/3), Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman akhir untuk dua tersangka utama manipulasi voting seri "Produce", yakni PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum. Sayangnya keputusan tersebut langsung menuai kontroversi begitu diumumkan.

Dalam sidang banding yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kim Jae Hyung tersebut, PD Ahn Joon Young dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 37 juta Won (sekitar Rp 469 juta). Sedangkan CP Kim Yong Bum dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Adapun lima perwakilan agensi diganjar hukuman delapan bulan penjara dengan masa penangguhan selama dua tahun.

Setelah hukuman akhir para tersangka manipulasi voting "Produce" diumumkan, netizen Korea Selatan langsung memberikan beragam komentar. Banyak dari mereka yang menyatakan keberatan karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian para korban. Simak beberapa komentar netizen berikut ini.

"Apa? Hanya dua tahun??? Itu terlalu lembut," tulis seorang netter. "Hanya dua tahun? Setelah mereka menghancurkan impian para trainee yang datang dari negara lain dan yang telah berlatih selama bertahun-tahun? Itu tidak masuk akal," imbuh netter yang lain. "Seharusnya 20 tahun!" sambung yang lain.


"Dua tahun terlalu singkat, pikirkan semua trainee yang menderita karena hal ini," ujar netter yang lain. "Jadi para korban dipaksa untuk memperhitungkan mimpi dan hidup mereka yang diinjak-injak. Sementara dia lolos hanya dengan dua tahun," sahut yang lain.

"Jika aku bisa, kuharap dia bisa masuk penjara selama 10 tahun. Kuharap semua trainee dapat diberi kompensasi atas semua yang mereka derita. Situasi ini menyedihkan," pungkas netter lainnya.

Sementara itu, sidang banding tersebut yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengubah keputusan awal pengadilan. Sebelumnya pada Mei 2020, Ahn Joon Young telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara beserta denda, sedangkan Kim Yong Bum mendapat hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Karena tidak terima, mereka akhirnya mengajukan sidang banding yang digelar pada November 2020. Namun sidang tersebut hanya menguatkan hukuman asli hingga mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Ahn Joon Young dan Kim Yong Bum dihukum sesuai keputusan awal pengadilan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait