Begini Alasan BW Mau Bantu Demokrat Gugat 10 Orang Terkait KLB Kubu Moeldoko
Instagram/bwlawnge
Nasional

DPP Demokrat diketahui menggandeng mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto alias BW, dalam pengajuan gugatan hukum terkait KLB tersebut.

WowKeren - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan hukum terhadap 10 orang terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pekan lalu. DPP Demokrat menggandeng mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto alias BW, dalam pengajuan gugatan hukum ini.

BW lantas mengungkapkan alasannya mau menjadi salah satu tim kuasa hukum Partai Demokrat dalam perkara ini. BW rupanya menilai ada masalah fundamental di Indonesia.

"Kalau ditanya apa alasannya, menurut saya sama dengan masyarakat, saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang, hari ini sedang ada dalam bangsa ini," ungkap BW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).

Menurut BW, Indonesia kini tengah terancam dengan kehadiran sekelompok orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. BW menilai kelompok tersebut mengobok-obok hak organisasi politik secara sah.


"Saya merasa terhormat dipercaya menangani kasus ini," tutur mantan ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut. "Karena ini kasus sangat fundamental."

Sebelumnya, Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membenarkan jika beberapa yang digugat adalah kader-kader Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu. Terkait pelaporannya, Herzaky menyebut kesepuluh orang itu telah melanggar konstitusi partai yang diakui negara.

Selain itu, mereka juga dinilai melanggar Pasal 1 UUD 1945 dan Pasal 26 UU Partai Politik. Di Pasal 26 UU Parpol misalnya, disebutkan bahwa kader yang telah diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama dengan partai yang memecat mereka. Karena itulah, ia berharap Demokrat bisa mencari keadilan dengan cara yang kini mereka tempuh.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," pungkas Herzaky. "Di sini kami mencari keadilan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru