Operasi Waterpark Jakarta Dilonggarkan di Masa PPKM, Ini Ketentuannya
pixy.org
Nasional

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadis Parekraf 206/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya.

WowKeren - Operasional tempat wisata wahana permainan air alias waterpark di DKI Jakarta dilonggarkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 9 Maret- 22 Maret 2021. Dari yang awalnya hanya boleh diisi 10 persen dari total kapasitas pengunjung ditingkatkan menjadi 25 persen.

"Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen," demikian kutipan Surat Keputusan (SK) Kadis Parekraf 206/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya. "Mulai pukul 06.00-18.00 WIB."

Selain waterpark, SK Kadis Parekraf tersebut juga mengatur kebijakan tambahan soal arena permainan anak. "Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 11.00-21.00 WIB," lanjut SK tersebut.

Sementara itu, aturan mengenai kegiatan hiburan dan wisata di lokasi taman rekreasi atau kawasan pariwisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) masih sama seperti aturan yang berlaku sebelumnya. Yakni dapat beroperasi sejak pukul 05.00-21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.


Kemudian wisata rekreasi air yang berada di danau, laut, atau pun pantai dapat tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen mulai pukul 06.00-17.00 WIB. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan pembatasan pemutaran film terakhir berlangsung pada pukul 19.30 WIB dan kapasitas maksimal 50 persen.

Bagi museum dan galeri, jam operasional dibatasi dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan sarana bowling, billiard, dan seluncuran yang sudah memiliki izin bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu operasi pukul 11.00-21.00 WIB.

Di sisi lain, Pemprov DKI kini juga tengah mempersiapkan pembukaan tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke di tengah pandemi corona. Rencananya, pembukaan tersebut akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria lantas menjamin pengawasan di tempat hiburan bakal tetap ketat. Riza juga sempat menyebutkan jika Pemprov DKI selama dua minggu ini telah membuka tempat wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan dan museum. Pembukaan tempat hiburan bakal dimulai bertahap di pekan selanjutnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru