Distribusi Vaksin Astrazeneca Ditunda Kemenkes, Ada Apa?
commons.wikimedia.org/Gencat
Nasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan menunda pendistribusian vaksin COVID-19 AstraZeneca di Tanah Air pasca penangguhan di sejumlah negara di Eropa dan Asia.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menunda mendistribusikan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Keputusan tersebut diambil menyusul penangguhan vaksin buatan Inggris tersebut di beberapa negara di Eropa dan Asia.

"Kami menunda untuk mendistribusikannya karena menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Republika, Senin (15/3). Alasan lainnya, karena Kemenkes menanti kajian data dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Itagi) sebelum akhirnya membagikan vaksin ini.

Terkait penundaan pendistribusian vaksin AstraZeneca hingga kapan, ia mengaku masalah ini bergantung pada BPOM. "Sabar, kan BPOM regulatornya," ujarnya.


BPOM RI sendiri diketahui telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca pada Selasa (9/3). BPOM juga mengungkapkan jika vaksin buatan farmasi Inggris itu memiliki tingkat efikasi (kemanjuran) sebesar 62,1 persen.

"BPOM telah melakukan evaluasi vaksin AstraZeneca bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait. Hasil evaluasi keamanan secara keseluruhan pemberian dosis 4-12 minggu terkategori aman," terang Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers pada Selasa (9/3). "Efek samping masih normal, mayoritas reaksi lokal dan seismik."

Sebelumnya, beberapa negara di Eropa telah menghentikan penggunaan vaksin yang dikembangkan bekerjasama dengan Universitas Oxford ini lantaran diduga terkait dengan sebuah efek samping yang cukup berbahaya. BPOM Uni Eropa bahkan menginvestigasi kaitan antara vaksin AstraZeneca dengan kasus penyumbatan pembuluh darah.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait