Jenazah Pasien COVID-19 Boleh Dipindahkan Dari TPU Khusus, Ini Syaratnya
Piqsels
Nasional

Sebanyak 153 jenazah yang telah dinyatakan negatif COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, jawa Barat, akhirnya telah dipindahkan para ahli waris.

WowKeren - Baru-baru ini warga Bandung dikejutkan dengan pembongkaran makam jenazah pasien COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 153 makam dibongkar dan jenazahnya akan dipindahkan dari pemakaman khusus tersebut.

Namun, pemindahan tersebut tak serta merta terjadi begitu saja. Harus ada syarat yang dipenuhi seperti memiliki surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah yang akan dipindahkan tersebut negatif COVID-19.

Kemudian, harus ada keterangan penerimaan warga sekitar pemakaman yang menjadi lokasi pemindahan makam khususnya yang makam keluarga sehingga tidak ada penolakan dari warga. "Ketiga, pada saat pemindahan sampai pada saat pemulasaraan jenazah harus menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19," ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (16/3).

Pemindahan jenazah sendiri idealnya dilakukan setelah menunggu waktu sekitar dua tahun. Karena dalam kondisi jenazah pada umur dua tahun sudah menjadi tulang belulang yang artinya pembusukannya sudah selesai sehingga tidak terlalu berisiko dari sisi aspek kesehatan.


"Saya mengimbau kepada para ahli waris untuk sementara waktu jangan dulu melakukan permohonan pemindahan jenazah karena dari proses pemindahan itu kalau masih kurang dari dua tahun berisiko menularkan penyakit dari sisi kesehatan," katanya.

Seperti yang diketahui, 153 jenazah yang telah dinyatakan negatif COVID-19 telah dipindahkan dari TPU Cikadut, Bandung, atas permohonan keluarga selaku ahli waris. "Berdasarkan data per tanggal 14 Maret, dari 999 jenazah yang dimakamkan di sana sebanyak 153 yang dipindahkan. Sementara dari yang 999 itu, 258 positif COVID-19 sisanya suspek dan probable," ungkap Bambang.

Meski begitu, masih ada sejumlah ahli waris yang tak mempersoalkan status COVID-19 jenazah tersebut. "Tetapi ada juga masyarakat yang tidak lagi mempersoalkan negatif atau positif tapi mereka tidak ada permohonan dipindahkan," lanjutnya.

Untuk ahli waris yang melakukan pemindahan tersebut dikenai kewajiban membayar retribusi pembongkaran Rp75 ribu. Meskipun demikian, sejatinya keluarga harus mengeluarkan dana lebih untuk memindahkan jenazah kerabatnya dari TPU Cikadut ke tempat yang diinginkan.

"Untuk Distaru hanya memberikan tarif biaya bongkar makam hanya Rp75 ribu," jelasnya. "Biaya pemulasaraan, dikafani kembali itu tanggung jawab keluarga biayanya termasuk pengangkutan ke tempat baru."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru