Jelang Ramadhan, MUI Rilis Fatwa Vaksin COVID-19 Tak Batalkan Puasa
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa dalam rapat yang diadakan pada Selasa (16/3) hari ini.

WowKeren - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Selasa (16/3) hari ini. Dalam rapat tersebut, salah satu yang menjadi bahasan adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Apalagi tak sampai sebulan lagi umat Islam akan melaksanakan kewajibannya berpuasa Ramadhan. "Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh dalam keterangannya, Selasa (16/3).


Lebih lanjut, Niam memastikan jika vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan jadwal vaksinasi virus corona selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah yang kemungkinan akan berlangsung pada April hingga Mei 2021. Jokowi menyebut vaksinasi COVID-19 di bulan puasa akan digelar pada malam hari bagi umat Islam di Tanah Air.

Sedangkan untuk umat nonmuslim, vaksinasi virus corona masih bisa tetap dilakukan di siang hari. "Di bulan puasa, nanti vaksinasi akan dilakukan di malam hari," kata Presiden Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta seperti dilansir dari Kumparan pada Rabu (17/2). "Tapi saat siang hari, tetap bisa dilakukan di daerah-daerah yang nonmuslim."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru