Moeldoko Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Diduga Sebarkan Hoaks Terkait KLB
Instagram/dr_meoldoko
Nasional

Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita atau LBH Almaun melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko, atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.

WowKeren - Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/3). Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita atau LBH Almaun melaporkan Moeldoko atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.

Hoaks yang dimaksud oleh LBH Almaun ini adalah KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu. Dikhawatirkan partai lain bisa ikut melakukan KLB dengan mekanisme yang dinilai ilegal.

"Kami laporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks," tutur Direktur Eksekutif LBH Almaun, Khalid Akbar, kepada Suara.com di Bareskrim Polri. "Informasi hoaksnya terletak pada inkonstitusional tadi, dan ilegal (KLB Demokrat). Sama kita ngumpul rapat-rapat, ayo kita kongres partai A atau partai B bisa saja. Yang kami khawatirkan, partai-partai lain bakal melakukan KLB dengan mekanisme seperti itu."

Lebih lanjut, Akbar berharap agar pihak kepolisian dapat sehera melakukan pemeriksaan terhadap Moeldoko. Selain itu, Akbar juga berpesan kepada Moeldoko untuk membuat partai politiknya sendiri sehingga tak mencampuri Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.


"Kami meminta kepada kepolisian sebagai salah satu pengawal Nawacita, mampu menjaga netralitas serta berani melakukan pemeriksaan kepada Jenderal Moeldoko," papar Akbar. "Untuk Pak Moeldoko, sebaiknya kalau ingin menjadi ketua umum partai, bikin sendiri, karena AHY itu legal sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM."

Sebagai informasi, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditunjuk menjadi Ketua Umum Demokrat dalam KLB Deli Serdang. Namun, AHY menyatakan bahwa Moeldoko dipilih menjadi Ketum oleh para mantan kader Demokrat yang telah dipecat. AHY juga menegaskan bahwa dirinya adalah Ketum Demokrat yang sah.

"Kami secara khusus mengundang rekan-rekan wartawan dalam konferensi pers yang saya sampaikan langsung dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," tegas AHY. "KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional."

Kekinian, kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menkumham Yasonna Laoly pun membenarkan hal tersebut.

"Ya. Mereka sudah menyerahkan ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)," ungkap Yasonna kepada detikcom, Selasa (16/3) hari ini. Menurut Yasonna, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru