ICW Ungkap Kejanggalan Pengadaan Alkes Corona Di BNPB, KPK Diminta Turun Tangan
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan meminta KPK turun tangan mengusut dugaan tersebut.

WowKeren - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti proses pengadaan barang dan jasa alat material kesehatan (almatkes) COVID-19 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). ICW menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan BNPB.

BNPB disebut ICW telah mengabaikan dua syarat dalam menunjuk penyedia almatkes COVID-19. Hal ini diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 169,1 miliar.

Dua syarat alternatif tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020. Yaitu pernah menyediakan barang dan jasa sejenis atau terdaftar dalam katalog elektronik.

"Jadi ada dua syarat alternatif," terang peneliti ICW, Lalola Easter, Kamis (18/3). "Jadi kalau satu saja terpenuhi dia bisa ditunjuk sebagai penyedia almatkes."

Namun ICW menemukan bahwa tujuh atau semua perusahaan yang ditunjuk BNPB sebagai penyedia tidak memenuhi kedua syarat alternatif tersebut. ICW pun menelusuri ketujuh perusahaan yang ditunjuk BNPB sebagai penyedia almatkes COVID-19 melalui Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium, katalog elektronik, dan riwayat kerja sama di pengadaan barang dan jasa sejenis.


Hasilnya, tutur Lalola, ICW mendapati bahwa semua perusahaan tersebut tidak terdaftar atau tercatat pernah melakukan kerja sama di bidang alat kesehatan. "Jadi kalau kita merujuk kembali, tadi tiga butir SE LKPP 3/2020 jelas bahwa apa yang tadi terduga soal adanya PMH, itu terjadi karena balik lagi, dua syarat, sebetulnya alternatif, salah satu dipenuhi, ternyata tidak dipenuhi sama sekali," paparnya.

Selain itu, ICW juga menemukan total ada 498.644 reagen yang dikembalikan selama April-September 2020 karena dinilai tak layak pakai. Salah satu alasannya adalah reagen tersebut telah mendekati masa kedaluwarsa.

Lalu ICW juga mendapati ada 1.850 alat tes dikembalikan oleh salah satu rumah sakit di Jawa Timur pada awal September 2020 lalu. Alasannya adalah alat tes tersebut mendekati masa kedaluwarsa dalam waktu kurang dari dua bulan atau pada pertengahan Oktober.

"Kondisi ini menunjukkan dalam proses pengadaan BNPB kami duga sengaja mengabaikan tanggal kedaluwarsa," terang peneliti ICW, Dewi Anggraini. "Dampaknya adalah potensi kerugian negara sebesar Rp 693,7 juta karena barang yang dikembalikan enggak digunakan."

Terkait temuan ini, ICW pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan. "KPK seharusnya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19. Jadi, tidak hanya di Kemensos, tapi juga di BNPB," pungkas Dewi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait