Khofifah Bakal Beri Santunan Ahli Waris Korban COVID-19 yang Dibatalkan Kemensos
Instagram/khofifah.ip
Nasional

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 setelah anggaran tersebut dihapus Kemensos.

WowKeren - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan tetap memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 setelah anggaran tersebut dihapus Kemensos yang dipimpin Menteri Tri Rismaharini. Keputusan Khofifah ini sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021.

"Sehubungan adanya kebijakan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kementerian Sosial RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang menimbulkan perasaan kecewa bagi ahli waris korban," demikian kutipan dari SE tersebut.

Para ahli waris korban yang meninggal akibat COVID-19 berhak dan akan menerima santunan sebesar Rp5juta yang dianggarkan Pemprov Jatim dari APBD. "Maka berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan bagi masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat COVID-19 sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan diberikan kepada ahli waris korban," terangnya.

Kepala Dinas Sosial Jatim M Alwi menerangkan keputusan Khofifah tersebut adalah bentuk kepedulian Pemprov Jatim. "Keputusan Bu Gubernur ini untuk meringankan beban masyarakat," kata Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (17/3).


Pemberian santunan ini, kata Alwi, akan dilaksanakan secara bertahap. Dari catatan sementara, baru sekitar 2.144 orang yang mengajukan permohonan tersebut ke Dinas Sosial Jatim.

Mereka akan lebih dulu mendapat prioritas untuk mendapatkan bantuan. "Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim itu diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan," ujarnya.

Apabila 2.144 orang tersebut telah menerima bantuan, maka penyerahan santunan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Saat ini, diperkirakan ada 7 ribu ahli waris korban meninggal COVID-19 lain yang belum mengajukan permohonan santunan. "Ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban COVID-19 ini dari APBD," paparnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi antara lain: surat keterangan meninggal COVID-19 dari rumah sakit/puskesmas/dinas kesehatan, surat keterangan ahli waris, salinan (fotocopy) kartu keluarga korban dan ahli waris, serta salinan Rekening Tabungan yang aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru