Lebih Longgar, Sekolah Tatap Muka Hingga Acara Seni Diizinkan Pada PPKM Mikro Jilid 4
Unsplash/JESHOOTS.COM
Nasional

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang pemerinta. PPKM Mikro jilid 4 akan berlaku mulai 23 Maret sampai 5 April mendatang.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 April 2021 mendatang. Pada pelaksanaannya, PPKM mikro jilid 4 ini kegiatan belajar-mengajar tatap muka dan kegiatan seni budaya dibolehkan dengan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan belajar-mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (19/3).

Kegiatan seni budaya yang diizinkan akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. "Terkait kegiatan seni budaya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan protokol kesehatan," ujar Menko Perekonomian tersebut.


Sebelumnya diketahui, pemerintah akan memperluas cakupan wilayahnya. Bila sebelumnya telah mencakup hingga 10 provinsi, kini sedianya PPKM Mikro akan diperluas sampai ke Indonesia bagian tengah dan timur.

"Akan diperluas kembali, ditambah daerah lagi. Akan segera difinalkan evaluasinya," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal Adwil, Jumat (19/3). "Di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, NTB dan NTT."

Keputusan ini diambil untuk menekan laju penularan COVID-19 di Tanah Air. Apalagi karena tingkat kepositifan alias positivity rate COVID-19 di Indonesia masih terbilang cukup tinggi.

Diberlakukannya PPKM Mikro ini disebut-sebut memberi efek positif dalam membantu pengendalian wabah COVID-19 di Indonesia. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebutkan jika penurunan jumlah kasus baru beberapa waktu terakhir merupakan efektivitas pelaksanaan PPKM Mikro.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait