15 Korban Prostitusi di Bawah Umur, Komnas PA Nilai Cynthiara Alona Biarkan Perbudakan Seks Anak
Instagram/queenalona_sexyangel
Selebriti

Pihak Komnas PA ikut mengecam Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi online yang menyeret namanya. Komnas PA menilai Cynthiara melakukan pembiaran terhadap praktik perbudakan seks di bawah umur.

WowKeren - Pihak kepolisian akhirnya menggelar jumpa pers untuk memberikan informasi mengenai pengangkapan Cynthiara Alona dan 2 tersangka lain terkait kasus prostitusi online. Cynthiara ternyata memang melakukan kerjasama langsung dengan muncikari dalam pratik prostitusi itu. Mirisnya lagi kesemua 15 korban masih di bawah umur.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun menilai bahwa Cynthiara telah membiarkan perbudakan seks terhadap anak di bawah umur dalam dugaan prostitusi tersebut. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan kesedihannya akan fakta tersebut.

"Menyediakan tempat itu untuk prostitusi anak sudah dikategorikan melakukan pembiaran terhadap perbudakan seks. Itu bisa dipidana si pemilik," ungkap Arist Merdeka Sirait saat dihubungi pada Jumat (19/3).

Arist pun meminta agar polisi serius memproses hukum Alona sebagai pemilik Hotel. Ia juga mendorong polisi untuk ikut menyeret mucikari dan para pelanggan prostitusi anak dalam kasus tersebut.


Sementara itu, Arist menilai jika anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam dugaan prostitusi anak ini harusnya tak dihukum. Menurutnya, para anak-anak itu berstatus korban dan harus mendapat rehabilitasi. "Harus kita rehabilitasi, bukan pendekatan kriminal karena dia (anak-anak) adalah korban dari pemilik," jelas Arist.

Arist menyebut pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu dalam beberapa hari ke depan. Mereka akan memprioritaskan rehabilitasi kepada para korban. "Kita akan minta datanya ke kepolisian untuk rehabilitasi atau terapi," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Polda Metro Jaya meringkus artis Cynthiara Alona dalam kasus dugaan prostitusi online. Polisi menemukan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah di Hotel Alona, Tangerang.

Setidaknya ada 30 kamar hotel milik Alona yang dipakai untuk praktik prostitusi. Bahkan, Alona berharap tamunya menginap lebih lama dengan pelayanan prostitusi tersebut.

Alona dan dua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Mereka terancam 10 tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru