Vaksin AstraZeneca Disebut Haram Karena Kandung Unsur Babi, Begini Respons PP Muhammadiyah
Unsplash/Macau Photo Agency
Nasional

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku hingga saat ini masih belum melakukan pembahasan resmi soal vaksin virus corona (COVID-19) AstraZeneca yang akan digunakan di Indonesia.

WowKeren - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin virus corona AstraZeneca haram lantaran mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Meski hukumnya haram, vaksin AstraZeneca disebut MUI tetap boleh digunakan lantaran vaksin merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi corona.

Terkait penggunaan vaksin AstraZeneca yang disebut mengandung unsur babi ini, Pengurus Pusat Muhammadiyah masih belum mengambil sikap resmi. Namun, PP Muhammadiyah mengaku akan menyesuaikan diri dengan keputusan MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Prinsip kami sepanjang MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan," terang Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Masudi, kepada Tempo, Jumat (19/3). Diketahui, BPOM baru saja memberikan restunya terhadap pemakaian vaksin AstraZeneca di Indonesia.

Menurut Marsudi, Muhammadiyah sejauh ini memang belum melakukan pembahasan resmi soal vaksin AstraZeneca. Namun, Muhammadiyah disebut tidak akan mempersoalkannya mengingat kepentingan vaksin untuk kondisi darurat kemanusiaan. Apalagi jika MUI dan BPOM juga sudah memberikan lampu hijau.


Lebih lanjut, Marsudi mengungkapkan bahwa pandangan Muhammadiyah terkait vaksin AstraZeneca sama dengan sikap organisasi tersebut terhadap vaksin Sinovac. Muhammadiyah hanya mendorong MUI untuk melakukan kajian dan BPOM memberikan pernyataan resmi atas kajian MUI tersebut.

Kami juga tidak punya alat untuk mengkaji vaksin itu," ungkapnya. "Kami akan hormati keputusan MUI dan BPOM."

Sementara itu, Wakil Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Arif Jamali Mu’is, mengakui pihaknya belum mendapat instruksi resmi dari PP Muhammadiyah terkait vaksin AstraZeneca. "Kebijakan soal fatwa itu kami sampai saat ini belum mendapat masukan dan input dari Majelis Tarjih PP Muhammadiyah," papar Arif.

Namun, Arif menuturkan apabila MUI dan BPOM telah memberikan lampu hijau meski vaksin AstraZeneca hukumnya haram, maka Muhammadiyah juga akan menghormati keputusan tersebut. Menurut Arif, umat Muslim yang selama ini berpedoman pada fatwa MUI juga tak mempersoalkan hal ini lantaran situasi yang bersifat darurat. "Kami kira jika MUI menyatakan haram tapi mengijinkan vaksin itu untuk digunakan, itu keputusan yang tepat," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru