Bukan Main! Audit BPK Ungkap Anies Baswedan Sudah Bayar Hampir Rp1 Triliun Demi Formula E
Facebook/DKIJakarta
Nasional

BPK DKI Jakarta mengungkap Pemerintah Provinsi sudah menyalurkan sampai hampir Rp1 triliun terkait penyelenggaraan Formula E yang kini diundur sampai 2022.

WowKeren - Rencana penyelenggaraan kompetisi balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta memang kerap menuai pro dan kontra. Pelaksanaannya pun diundur dari pertengahan 2020 kemarin menjadi tahun 2022 mendatang karena terjegal pandemi COVID-19.

Namun baru-baru ini sebuah fakta mengejutkan soal Formula E kembali menjadi pembahasan publik. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan Gubernur Anies Baswedan sudah menyerahkan hingga hampir Rp1 triliun demi menyukseskan pelaksanaan kompetisi tersebut.

Disebutkan Anies sudah menyerahkan pembayaran kepada FEO Ltd., selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E senilai GBP53 juta atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020. "Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53 juta atau setara Rp983,31 miliar," tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Sabtu (20/3).

Rincian pembayarannya, adalah fee senilai GBP20 juta atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019 lalu. Kemudian ada fee GBP11 juta atau senilai Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.


Kemudian ada pula pembayaran senilai GBP22 juta atau setara Rp423 miliar kepada Bank Garansi. Namun BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk membangun infrastruktur terkait Formula E sudah melakukan terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020 lalu.

Negosiasi ini sendiri dilakukan karena Anies mengumumkan untuk menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama karena pandemi COVID-19. "Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada Juni 2020," ujar BPK.

FEO lantas mengabulkan permintaan tersebut namun menolak penarikan "uang mahar" senilai Rp200,31 miliar yang diserahkan tahun 2020-2021. "Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," kata BPK.

Atas temuan ini, BPK DKI pun menilai Jakpro belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO, terutama terkait status pendanaan yang telah disetorkan. BPK juga menilai aktivitas pendukug pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko tumpang-tindih pada beberapa satuan tugas sehingga risiko kegagalan penyelengaraan dan dampak ekonomi juga kurang dapat diyakini kewajarannya.

"Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan Formula E," tulis BPK. Karena itulah BPK merekomendasikan Anies supaya menginstruksikan Kepala Dispora menyuusn desain keterlibatan para pihak juga mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait