Warga Diperbolehkan Ziarah ke Makam COVID-19, Wajib Penuhi Syarat Berikut
Instagram/andisudirman.sulaiman
Nasional

Dalam Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Nomor. 127/SEd/III/2021 yang diteken pada 12 Maret 2021 mengatur pembukaan TPK pasien positif COVID-19 di daerah Macanda, Kabupaten Gowa, untuk umum.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya membuka tempat pemakaman khusus (TPK) pasien positif COVID-19 di daerah Macanda, Kabupaten Gowa, untuk umum khususnya untuk keluarga yang ingin berziarah. Sebelumnya TPU tersebut ditutup untuk umum pada masa awal pandemi COVID-19.

Pembukaan pemakaman khusus COVID-19 di Macanda, Gowa, ini tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Nomor: 127/SEd/III/2021 yang diteken di Makassar pada 12 Maret 2021. Meski telah dibuka untuk umum, para warga yang hendak berziarah ke TPU khusus COVID-19 itu harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK COVID-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3).


Pembukaan pemakaman khusus COVID-19 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim ahli Satgas COVID-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah merupakan kegiatan sosial keagamaan yang penting bagi masyarakat. Jika proses ziarah diatur dan mengikuti standar protokol kesehatan, tidak ada risiko penularan COVID-19.

"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama dalam area pemakaman," tegasnya. "Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan."

Terdapat 7 syarat yang harus dipenuhi warga untuk berziarah ke pemakaman khusus COVID Pemprov Sulsel:

  1. Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari Satgas.
  2. Jadwal ziarah adalah setiap hari pukul 09.30-11.30 dan pukul 15.30-17.30 Wita.
  3. Jumlah maksimal keluarga yang berkunjung sebanyak 5 orang.
  4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga, (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).
  5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
  6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/Polri) dan petugas Macanda.
  7. Wajib menjalankan protokol kesehatan: menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M). Tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru