Cynthiara Alona Diduga Kuat Buka Prostitusi Online, Kuasa Hukum Tegas Bakal Mundur Jika Terbukti
Instagram/queenalona_sexyangel
Selebriti

Kuasa hukum Cynthiara Alona mengatakan siap mundur jika kliennya terbukti bersalah membuka praktik prostitusi online anak di bawah umur. Lantas langkah ini yang akan diambil tim kuasa hukum jika bukti Alona bersalah belum ditemukan.

WowKeren - Polisi menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban. Dalam perkara ini, Alona terlibat dalam bisnis prostitusi bersama dua tersangka lain berinisial DA selaku mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Cynthiara Alona akan mengambil sikap tegas jika memang kliennya terbukti bersalah membuka praktik prostitusi online. "Kalau memang benar hotel itu didirikan untuk memfasilitasi prostitusi, terutama pada anak-anak, kami akan mengundurkan diri," ujar Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Cynthiara Alona di kawasan Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kendati bertugas membela Alona sebagai kliennya, tim kuasa hukum tetap mendukung langkah kepolisian memberantas praktik prostitusi online. "Kami tetap mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah berperang melawan prostitusi online anak di bawah umur," tutur kuasa hukum Cynthiara Alona yang lain, Sunan Kalijaga.


Namun bila belum menemukan bukti yang menguatkan sangkaan terhadap Cynthiara Alona, tim kuasa hukum akan tetap berusaha mengawal proses pemeriksaan. Mereka akan mengungkap fakta sebenarnya dibalik kasus prostitusi online ini.

"Kita pastinya akan lebih dulu melakukan investigasi, baik internal maupun pihak terkait. Supaya kasus ini terang benderang," tukas Agustinus Nahak. "Jadi yang ditangkap itu benar orang yang berperan."

Sebelumnya, kuasa hukum sempat membeberkan kronologi penggerebekan pihak kepolisian pada pada 16 Maret 2021, di hotel milik Cynthiara Alona yang diuga kuat dimanfaatkan sebagai tempat prostitutusi online. Agustinus mengatakan bhahwa Alona tidak berada di lokasi saat penggerebekan terjadi.

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona juga dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Kabar tertangkapnya Alona ini membuat masyarakat semakin miris dengan maraknya aksi perbudakan seks anak.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait