Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan KLB Deli Serdang Sah
demokrat.or.id
Nasional

Sekjen Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun, mengaku para senior dan pendiri Demokrat menerima keluhan soal permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham.

WowKeren - Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hingga kini masih menuai polemik. Diketahui, kubu Moeldoko kini tengah berusaha mendaftarkan hasil KLB tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun, lantas menguraikan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil KLB 2021 kepada Kemenkumham. Menurut Jhoni, KLB Deli Serdang bersifat sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jhoni menjelaskan bahwa para senior dan pendiri Demokrat menerima keluhan soal permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham. Dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu, tutur Jhoni, banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang," tutur Jhoni, Minggu (21/3). "Kedua, bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai."


Meski demikian, Jhoni menyebut bahwa AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Kemenkumham bisa dibatalkan. Hal tersebut disebabkan oleh AD/ART yang dinilainya telah bertentangan dengan UU tentang Partai Politik.

"Keputusan Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," paparnya. "Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."

Di sisi lain, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 disebutnya juga mengatur kewenangan Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Dengan demikian, Kongres atau KLB tak bisa begitu saja dilaksanakan karena harus mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai. "Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 Ayat 1," jelasnya.

Selain itu, ketentuan pasal-pasal yang memuat tentang ketua umum dan wakil ketua umum juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sedangkan pasal yang memuat tentang Mahkamah Partai telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 Ayat 5.

"Mahkamah Partai yang dibentuk pada Kongres Ke-V dimana Ketua Umumnya AHY dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI cacat hukum sehingga Mahkamah Partai mandul dan tidak dapat dipergunakan," tegasnya. "Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut diatas telah melanggar UU tentang Partai Politik, di mana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait