Kabareskrim Ungkap Sudah Cukup Bukti, Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Jadi Tersangka?
Instagram/agusandrianto.id
Nasional

Kabareskrim mengungkap bukti atas 3 oknum Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing di kasus penembakan 4 laskar FPI sudah cukup. Lantas akankah mereka dijadikan tersangka?

WowKeren - Kasus penembakan yang dialami 6 laskar FPI pada Desember 2020 terus bergulir. Sebelumnya keenam laskar yang sudah tiada itu sempat dijadikan tersangka dan sontak menjadi kontroversi, meski akhirnya status gugur karena kasus di-SP3.

Kini beredar kabar polisi yang terlibat dalam kasus tersebut juga akan dijadikan tersangka. Sebab Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara awal terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing atas keempat laskar FPI tersebut.

Gelar perkara pun sudah masuk tahap penyidikan sejak awal Maret 2021. Dan kini Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengaku penyidik telah melakukan semua proses hukum dan telah mengantongi cukup alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Sudah (cukup bukti)," tutur Agus, Senin (22/3). Hanya saja Agus tak memberi jawaban gamblang mengenai kapan gelar perkara penetapan tersangka.

Jenderal polisi bintang tiga itu malah mendorong awak media untuk bertanya langsung kepada Dittipidum Bareskrim Polri. "Tanya ke Dirtipidum," ujar Agus.


Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum. Dalam hal ini, Komnas HAM sempat menyebut ada pelanggaran yang dilakukan 3 anggota polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang kemudian dikaitkan dengan unlawful killing serta kematian keempat laskar FPI di sana.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyatakan pihaknya menggunakan sejumlah pasal untuk menindak ketiga oknum polisi tersebut. Yakni dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," terang Andi, dikutip dari Kompas TV. "Kalau di kasus unlawful killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)."

Di sisi lain, kasus bentrok berdarah yang lantas menjadikan keenam laskar FPI itu sebagai tersangka telah resmi dihentikan oleh Polri pada Kamis (4/3). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan penyetopan kasus alias SP3 dilakukan sesuai regulasi di Pasal 109 KUHP, yakni jika tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya. "Dengan begitu penyidikan serta status tersangka sudah gugur."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait