Tambah Lagi, Kini AHY Turut Digugat Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Rp5 Miliar
Instagram/agusyudhoyono
Nasional

Pemecatan yang dialami Yulius Dagilaha karena turut menghadiri KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut tak bisa diterima hingga kini ia mengajukan gugatan terhadap AHY.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, mengajukan gugatan senilai Rp55,8 miliar kepada Agus Harimurti Yudhoyono. Gugatan ini masih berkaitan dengan pemecatan yang dilakukan Partai Demokrat terhadapnya menyusul pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang menjadikan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Kini gugatan terhadap AHY pun bertambah. Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, mengajukan gugatan senilai Rp5 miliar kepada putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Seperti Jhoni, Yulius juga menggugat AHY karena pemecatan yang dilakukan oleh Demokrat terhadap dirinya. Gugatan ini didaftarkan dan dianggap sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/3) kemarin.

Lebih jauh dijelaskan, Yulius rupanya merasa dirugikan atas keputusan Demokrat tersebut lantaran kini sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua DPC. Pemecatan ini juga tentu saja berdampak terhadap status Yulius yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Halmahera Utara.


"Yang bersangkutan merasa dirugikan. Karena kalau dipecat itu tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," jelas kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, setelah persidangan. "Dalam hal ini tentu merugikan beliau secara material kerugian itu sekitar Rp5 miliar."

Pemecatan ini sendiri dianggap tidak sesuai prosedur yang benar. Pasalnya, menurut Kasman, Yulius tidak dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan serta tak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Selain itu, menurut Yulius seperti disampaikan Kasman, menghadiri KLB adalah hak semua kader. Karena itulah pemecatan dengan alasan tersebut menurutnya tidak bisa diterima dan dibenarkan.

Selain AHY, Yulius juga menggugat kepada sejumlah pihak lain seperti Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Lazarus Simon Ishak. Yulius pun meminta supaya keputusan pemecatannya ditangguhkan selama proses persidangan gugatan masih berlangsung.

Sebelumnya Jhoni mengawali eks kader Demokrat yang lantas mengajukan gugatan terhadap AHY. Dalam keterangannya, Jhoni mengaku mendapat kerugian materiil dan immateriil sampai senilai Rp55,8 miliar atas pemecatan yang dialami.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru