Ibu Menyusui Boleh Terima Vaksin COVID-19? Begini Kata Pemerintah
Unsplash/Hollie Santos
Nasional

Ibu hamil dan menyusui selama ini masuk golongan yang tidak boleh menerima vaksinasi COVID-19. Namun baru-baru ini ibu menyusui tampaknya sudah boleh menerima vaksin.

WowKeren - Vaksinasi COVID-19 digadang-gadang menjadi cara untuk mengendalikan wabah yang masih belum teratasi di Indonesia. Namun ada beberapa pihak yang konon tidak diperkenankan menerima, seperti ibu hamil dan menyusui.

Namun ternyata untuk ibu menyusui masih diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Hal ini seperti disampaikan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Damyati, namun dengan sejumlah persyaratan.

"Setelah menyusui enam bulan bisa divaksin," tegas Yudi, dilansir dari Kompas pada Senin (22/3). Selain itu, ada persyaratan lain seperti ibu menyusui yang tentu saja harus dalam kondisi sehat saat akan disuntik.

"Kondisi sehat walafiat aja. Jadi dari juknisnya sudah ada enam bulan bisa divaksin," terang Yudi. "Kalau sebelum enam bulan enggak bisa."


Kendati demikian, Yudi menegaskan ibu hamil tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19. Dan saat ini, vaksinasi ibu menyusui sudah mulai bisa dilakukan, seperti di Jakarta Utara sudah berlaku untuk tenaga kesehatan dan aparatur sipil negara (ASN).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan peraturan termasuk soal kelompok sasaran tunda yang kini sudah boleh mendapat suntikan vaksin COVID-19. Termasuk di antaranya lansia (berusia 60 tahun ke atas), komorbid (orang dengan penyakit penyerta). orang yang sudah pernah infeksi COVID-19, sampai ibu menyusui.

Hal ini seperti dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda, yang diterbitkan 11 Februari 2021 kemarin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah memberikan persetujuan atas rencana vaksinasi untuk kelompok tunda tersebut.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga sudah memberikan lampu hijau bagi kalangan tunda tersebut. Dengan demikian, cakupan penerima vaksin khususnya dari kelompok rentan dan berisiko tinggi lebih luas hingga mendorong percepatan terbentuknya herd immunity.

Sementara itu, proses vaksinasi COVID-19 terus dilanjutkan dengan sasaran tahap dua adalah lansia dan pekerja sektor publik. Kabar terbaru menyebut vaksin jenis AstraZeneca, yang sebelumnya sempat menuai pro dan kontra karena diduga menyebabkan penggumpalan darah sampai diklaim haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung babi, telah disuntikkan di Jawa Timur.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait