Muncul Wacana Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Buka Suara
Instagram/smindrawati
Nasional

Kini kembali bergulir wacana tax amnesty alias pengampunan pajak jilid II yang diharapkan bisa menyelamatkan sektor perpajakan Tanah Air. Lalu apa kata Sri Mulyani?

WowKeren - Program tax amnesty atau amnesti pajak sempat menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya program pengampunan tunggakan pajak dari pihak-pihak target dengan membayarkan sejumlah nominal yang sudah disepakati.

Dan kini muncul wacana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II yang diharapkan bisa mendorong penerimaan negara yang tertekan akibat COVID-19. Lantas apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani soal hal tersebut?

Rupanya amnesti pajak tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI. Kendati demikian, Sri Mulyani tidak membantah maupun mengiyakan rencana tersebut. Ia hanya menegaskan prolegnas yang telah disepakati akan digunakan pemerintah untuk memperkuat sektor perpajakan.

"Tax Amnesty, di prolegnas ada 3 RUU yang berhubungan dengan kami yang berhubungan pusat keuangan daerah, reformasi sektor keuangan, dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) yang berasal dari inisiatif pemerintah sejak 2016," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3). "Kami akan bersama DPR gunakan prioritas legislasi untuk perkuat perstukturan berhubungan dengan perpajakan."


Saat ini sektor perpajakan terus menjadi prioritas karena mengalami tekanan yang luar biasa akibat pandemi COVID-19, baik di global maupun domestik. Perkembangan ekonomi digital juga diketahui mempengaruhi sektor perpajakan.

Yang terpenting adalah jangan sampai perpajakan Indonesia tertinggal atau dirugikan karena dinamika yang ada. Sebab saat ini yang terpenting adalah menjaga penerimaan pajak Tanah Air.

"Kita mengetahui perpajakan alami dinamika luar biasa besar di tingkat global sekali pun, ada digital taxation, dan dinamika global. Dan kita terus komunikasi dengan DPR, jangan sampai posisi Indonesia, dalam hal ini dalam posisi tertinggal atau disadvantage, dari dinamika global, sehingga terus bisa jaga kepentigan penerimaan pajak Indonesia," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Penerimaan pajak memang tertekan cukup dalam buntut pandemi COVID-19 yang mengguncang kondisi finansial global. Bahkan hingga akhir Februari 2021 ini, realisasi penerimaan pajak "baru" mencapai Rp146 triliun atau terkontraksi hingga minus 4,8 persen dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu (year on year / yoy).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru