Satgas COVID-19 Beri Penjelasan Soal Tripsin Babi Dalam Vaksin AstraZeneca
Twitter/sehatsurabayaku
Nasional

Melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksin COVID-19 dari AstraZeneca haram karena bahannya mengandung babi. Namun, boleh digunakan saat keadaan darurat.

WowKeren - Temuan penggunaan bahan dari babi berupa tripsin dalam vaksin COVID-19 AstraZeneca masih menjadi perbincangan. Pasalnya, kehalalan dan kesucian vaksin tersebut menuai tanda tanya dari masyarakat.

Menjawab hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tripsin digunakan sebagai katalisator dalam pembuatan vaksin. "Dan tidak menjadi kandungan secara langsung di dalam produk vaksin," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3).

Wiku menuturkan bahwa pihaknya Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tripsin digunakan sebagai katalisator dalam pembuatan vaksin. "Dan tidak menjadi kandungan secara langsung di dalam produk vaksin," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3).

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio mengatakan, tripsin adalah reagen yang bisa melepaskan enzim. Tripsin biasanya digunakan dalam proses biologis terutama yang menggunakan proses rekayasa genetika.


"Dikasih tripsin supaya sel-nya bisa lepas-lepas setelah itu harus cepat-cepat dikasih media lagi supaya vaksinnya terencerkan dan tidak bekerja lagi (tripsinnya)," kata Amin kepada Kompas, Senin (22/3). "Jumlah vaksin yang digunakan biasanya tidak terlalu banyak, frekuensi penggunaannya juga berkisar antara 10 hingga 15 menit."

Ia memastikan dalam hasil akhir vaksin yang menggunakan tripsin, vaksin tidak akan lagi mengandung tripsin. "Kalau mau dibilang ada mungkin ada. Tapi sudah sangat kecil dan sudah mengalami pengenceran yang cukup banyak," ujarnya.

Sebelumnya telah diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin AstraZeneca. MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin COVID-19 dari AstraZeneca haram. Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan. "Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin COVID-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi pers, Jumat (19/3).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru