4 Dasar MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Polemik pelaksanaan vaksin COVID-19 pada saat bulan Ramadan berakhir sudah. MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan.

WowKeren - Umat Muslim akan melaksanakan puasa di bulan Ramadan pada pertengahan bulan April 2021. Maka dari itu, muncul pertanyaan dari publik yang ingin melaksanakan vaksinasi COVID-19. Seperti diketahui, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap ketiga bersamaan dengan bulan Ramadan.

Untuk menjawab kegundahan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan. Menurut MUI, vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ujar Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa MUI dikutip dari Antara.

Sementara itu, Adhimiati Somad selaku ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU) mengatakan pada umumnya umat Muslim boleh divaksin meskipun sedang menjalankan ibadah puasa. Ia lantas menyarankan agar proses pemberian vaksin COVID-19 bagi umat Muslim pada saat bulan Ramadan dilakukan malam hari.


Dalam menerbitkan fatwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan, MUI tentunya memiliki dasar pertimbangan. Hal-hal yang menjadi dasar yakni vaksinasi tidak membatalkan puasa, adanya rekomendasi vaksinasi malam hari, pernyataan dari Satgas, serta tanggapan dari Wapres untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19.

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan dengan adanya Fatwa MUI, akan membuat umat Muslim tidak ragu untuk melakukan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan. "Pada 16 Maret 2021, MUI mengeluarkan fatwa hukum vaksinasi saat berpuasa, fatwa dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi program vaksinasi pada bulan Ramadan," terang Wiku pada saat konferensi pers dikutip dari Liputan6.com, Jumat (26/3).

Selain itu, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin juga menegaskan bahwa Fatwa MUI telah menyatakan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, Ma'ruf Amin meminta program vaksinasi COVID-19 tetap berjalan tanpa hambatan.

"Satu hal yang barangkali harus diketahui masyarakat, fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di Ramadhan tidak membatalkan puasa," tegas Ma'ruf Amin. "Karena cairan masuk dari bukan lubang yang membatalkan, vaksin ini kan disuntik, tidak masuk dari lubang."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait