Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Via Ponsel Mulai Bulan Depan
polri.go.id
Nasional

Adapun program perpanjangan SIM Online ini merupakan salah satu dari empat program unggulan Korlantas yang bakal digenjot dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

WowKeren - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online akan bisa dilakukan mulai April 2021 mendatang. Dengan demikian, pemilik SIM bisa melakukan perpanjang via ponsel dan tidak perlu lagi mendatangi Satpas.

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021," tutur Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) Irjen Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3). Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat."

Adapun program perpanjangan SIM Online ini merupakan salah satu dari empat program unggulan Korlantas yang bakal digenjot dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain perpanjangan SIM Online, pengoperasian kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) juga merupakan salah satu program unggulan tersebut.

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen," terang Istiono dalam kesempatan terpisah. "Dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan."


Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan bahwa layanan perpanjangan SIM Online ini dapat diunduh melalui AppStore maupun Play Store. Pemilik SIM tak perlu melakukan pendaftaran di Satpas.

Nantinya, pemohon akan diminta untuk memverifikasi nomor telepon seluler. Setelah itu akan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," jelasnya. "Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan."

Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti instruksi hingga proses pembayaran. Pemohon juga bisa memilih mekanisme pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang masa waktunya.

Sebagai informasi, Polri telah meluncurkan Smart SIM pada November 2019 lalu. Smart SIM ini sudah dilengkapi dengan chip dan bisa digunakan sebagai uang elektronik. Adapun masa berlaku SIM kini tidak lagi menyesuaikan pada tanggal lahir pemilik. Namun masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal percetakannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru