Baru Bebas Oktober 2020 Lalu, Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Instagram/agungsaga99
Selebriti

Sebagai informasi, Agung Saga baru saja bebas dari penjara pada 7 Oktober 2020 lalu usai menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

WowKeren - Aktor FTV Agung Saga kembali diamankan oleh polisi karena kasus dugaan narkoba. Kabar ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya, saya membenarkan dia ketangkep narkoba," tutur Yusri kepada awak media, Selasa (30/3). Sebagai informasi, Agung baru saja bebas dari penjara pada 7 Oktober 2020 lalu usai menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Terkait kasus dugaan narkoba terbaru Agung, pihak kepolisian berjanji akan segera menggelar jumpa pers. "Besok rillis di Polres Pusat jam 1 siang," papar Yusri.


Kabar tertangkapnya Agung ini turut diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah. Banyak warganet yang menyayangkan Agung kembali berurusan dengan polisi karena kasus dugaan narkoba.

"Pdhal ganteng sayang pake narkoba...mmmm," komentar akun @la***10. "Sepertinya perlu di rehab bukan di penjara," timpal akun @_n***le.

"Kalau sudah kena 1x kemungkinan kecil bisa kembali," tulis akun @am***wa. "Ganteng doang tapi bisa nya mabok," tambah akun @je***nz.

Sebagai informasi, Agung sempat mendapat vonis hukuman penjara selama empat tahun atas kasus narkoba. Namun masa hukumannya dipersingkat menjadi 1 tahun 6 bulan berkat pengajuan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Ia pertama kali ditangkap polisi pada 9 April 2019 silam. Kala itu, polisi menangkap Agung dengan pria berinisial HN di depan sebuah mini market di Jalan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1,53 gram narkoba jenis sabu, tes urine terhadap Agung juga menunjukkan hasil positif.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru