Mudik Dilarang, Waspada Munculnya Jasa Angkutan Gelap
https://kemenparekraf.go.id/
Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memantau kemungkinan maraknya angkutan ilegal (angkutan gelap) selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 untuk masyarakat yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Namun, bersamaan dengan itu, di media sosial justru muncul gerakan 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang'.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan pihaknya akan memantau kemungkinan maraknya angkutan ilegal (angkutan gelap) selama mudik dilarang. Salah satunya kerja sama dengan kepolisian. "(Cara mencegah angkutan gelap) akan ditangani bersama pihak kepolisian," kata Adita dikutip dari Detikcom, Rabu (31/3).

Adita menyebut ketentuan lebih lanjut sedang disusun. Aturan itu akan berisi tentang ketentuan pengendalian transportasi selama mudik dilarang. "Ketentuan sebagai tindak lanjut pelarangan mudik yang diumumkan oleh Menko PMK sedang disusun, difokuskan pada ketentuan pengendalian transportasi," tuturnya.

Selain itu, aturan tentang kegiatan mudik dilarang yang sedang disusun akan mengatur tentang pengawasan dan pencegahan penularan COVID-19. "Tentu akan ada klausul soal pengawasan juga bagaimana upaya pencegahan penularan," imbuhnya.

Untuk sanksi bagi yang telah nekat mudik Lebaran saat ini masih digodok oleh pemerintah. Namun, jika berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


"Sanksinya itu ada di UU Karantina No 6 Tahun 2018 ada itu," jelas Budi. "Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ."

Menurut UU No. 6 Tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bilang melanggar aturan mudik Lebaran.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.

Sedangkan untuk PNS yang nekat mudik pada tahun lalu mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi yakni hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman rngan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Kemudian jenis hukuman tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru