Kemenkumham Tolak Kepengurusan KLB Moeldoko, Kubu AHY Sindir 'Bagaikan Layangan Putus'
Instagram/kemenkumhamri
Nasional

Pertarungan antara kubu Moeldoko dengan AHY akhirnya telah berakhir dengan diumumkannya keputusan Kemenkumham. Keputusan dari Kemenkumham mendapatkan respons dari Partai Demokrat kubu AHY.

WowKeren - Isu kudeta Partai Demokrat (PD) akhirnya telah menemui titik terang. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan keputusan mengenai nasib sah atau tidaknya kepengurusan PD versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai oleh Moeldoko. Hasil keputusan tersebut disampaikan pada Rabu (31/3) hari ini.


Merespons hasil keputusan yang telah disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD Irwan menyebut bahwa kepengurusan kubu Moeldoko kini ibarat "layangan putus". "Gerombolan KLB ini sekarang ibarat 'layangan putus'," ujar Irwan kepada wartawan, Rabu (31/3).

Irwan menyebutkan bahwa pihak kubu Moeldoko hanya sibuk memproduksi politik "fiksi" dari "lamunan" di siang hari. Ia mengatakan kubu Moeldoko tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kemenkumham dan hanya sibuk menyebarkan narasi kebohongan.


"Faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif," beber Irwan. "Sampai saat ini pun negara masih mencatat dan mengakui Ketua Umum AHY."

"Jadi, KLB ilegal ini sepihak saja dan tidak diakui pihak manapun selain gerombolan itu sendiri," tambahnya. "Jadi baik dari aspek legalitas maupun legitimasi politik satu-satunya yang sah memang adalah AHY sebagai Ketua Umum."

Sebelumnya, Yasonna resmi menolak untuk mengakui kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang milik Moeldoko. Selain itu, pemerintah juga menolak perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu Moeldoko. "Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan dengan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 yang sudah diakui oleh Kemenkumham. Selain itu, KLB Deli Serdang juga bertentangan dengan AD/ART 2020. "Perlu kami tambahkan, ada argumen-argumen disampaikan kepada kami tentang AD/ART Demokrat, kami gunakan rujukan AD/ART yang telah terdaftar disahkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu," tutup Yasonna.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait