Politisi Demokrat Sebut Moeldoko Akan Diterima di Kubu AHY Dengan Tangan Terbuka
Instagram/dr_moeldoko
Nasional

Menurut politisi Demokrat Rachland Nashidik,Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Andi Arief bahkan akan membantu Moeldoko jika ia memiliki keinginan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta mendatang.

WowKeren - Dualisme dalam Partai Demokrat hingga kini masih menjadi bahan perbincangan hangat. Kekinian, politisi Demokrat Rachland Nashidik bahkan menyatakan bahwa pihaknya akan menerima Moeldoko jika Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut hendak bergabung dengan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal ini disampaikan Rachland melalui cuitan di akun Twitter pribadinya. "Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," cuit Rachland pada Rabu (31/3).

Menurut Rachland, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Andi Arief juga akan membantu Moeldoko jika ia memiliki keinginan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta mendatang. "Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!" tulis Rachland.

Pesan Rachland Untuk Moeldoko

Twitter/@RachlanNashidik


Lebih lanjut, Rachland juga sempat mengomentari pemerintah yang menolak untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. "Hal yang paling melegakan dari penolakan pemerintah mengesahkan KLB abal-abal ini adalah ruang dan diskursus publik diselamatkan dari keniscayaan diisi oleh orang-orang yang tak sungkan menghina kecerdasan dan etika publik," lanjut Rachland.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memutuskan untuk tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai oleh Moeldoko. Keputusan tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham pada tahun 2020.

Menkumham Yasonna Laoly bahkan telah mempersilakan jika Demokrat kubu Moeldoko hendak menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020 ke pengadilan. "Jika pihak KLB merasa AD/ART tidak sesuai UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," apar Yasonna dalam konferensi pers pada Rabu.

Demokrat kubu Moeldoko sendiri memastikan pihaknya tak akan tinggal diam. Menurut salah satu penggagas KLB Demokrat, Hencky Luntungan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait