Dubes RI Bantah Gubernur Papua Dideportasi Papua Nugini, Ini Alasannya
Nasional

Duta Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy membantah Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi karena masuk secara ilegal. Berikut pernyataan lengkapnya.

WowKeren - Duta Besar RI untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy memberikan tanggapan berbeda untuk kasus deportasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Berbeda dengan pernyataan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Andriana menyebut Lukas tidak dideportasi.

Sebelumnya, Lukas Enembe disebut telah dideportasi oleh Pemerintah Papua Nugini karena memasuki Vanimo melalui jalur tikus atau secara ilegal. Ia terpaksa melalui jalan setapak dengan ojek untuk berobat dan melakukan terapi kesehatan.

Namun, Andriana mengatakan bahwa Lukas hanya diminta kembali ke Jayapura oleh KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo. "Saya tidak melihat adanya langkah deportasi oleh Pemerintah PNG terhadap Pak Gubernur Lukas Enembe," kata Andriana kepada detik.com, Sabtu (3/4).

Dia melanjutkan, "Sejak Pak Lukas masuk secara ilegal ke PNG, KBRI Port Moresby dengan Konsulat RI di Vanimo telah meminta Pak Lukas untuk kembali ke Jayapura. Karena jika lanjut ke Port Moresby untuk berobat akan menimbulkan banyak masalah dengan semakin melanggar peraturan kedua negara, terutama di era pandemi COVID-19."


Untuk menjaga hubungan baik kedua negara, Lukas Enembe diantar pulang oleh pemerintah lokal Papua Nugini melalui jalur legal. Berdasarkan laporan resmi yang ia terima, Andriana juga dapat menjamin bahwa pemulangan tersebut bukan bentuk deportasi.

"Pemerintah PNG di Pemerintah Provinsi West Sepik (yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua) membantu proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura melalui jalur resmi di Perbatasan PNG-RI. Hal tersebut untuk menjaga hubungan baik kedua negara yang berbatasan langsung," jelas Andriana.

"Sepengetahuan saya, sesuai dengan laporan dan langkah-langkah yang ditangani langsung oleh Konsul RI di Vanimo bersama Pemprov West Sepik selama menangani proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura, tidak ada indikasi tindakan deportasi," pungkasnya.

Sementara itu, Lukas pergi ke Vanimo pada Rabu (31/3) dengan didampingi oleh Hendrik Abidondifu. Di sana dia dijemput oleh Konsul Jenderal PNG, Geoffrey L Wiri. Pada Jumat (2/4), Lukas diantar oleh Konsul RI di Vanimo, Allen Simarmata, ke zona netral RI-PNG untuk kembali ke Jayapura.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait