Gubernur Papua Terancam Diberhentikan Imbas Ketahuan 'Menyusup' ke PNG Via Jalan Tikus
Twitter/kemenhub151
Nasional

Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi sorotan usai ketahuan memasuki wilayah Papua New Guinea (PNG) alias Papua Nugini tanpa dokumen yang sah. Kini ancaman pemberhentian pun menghantui.

WowKeren - Aksi Gubernur Papua Lukas Enembe yang kedapatan memasuki wilayah Papua New Guinea (PNG) alias Papua Nugini lewat jalur tikus masih menjadi sorotan banyak pihak. Kritikan terarah kepada Lukas yang sejatinya telah memahami kesalahannya dan memberi klarifikasi soal kepergiannya ke negeri tetangga tanpa izin yang sah.

Kini beredar kabar pula bahwa Lukas juga terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal ini seperti disampaikan lewat surat teguran yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri pada Sabtu (3/4).

Surat dengan nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 itu berisi teguran terkait kunjungan luar negeri oleh pejabat Indonesia. Ada dua alasan di balik teguran, yakni karena keterangan dari Konsulat Jenderal RI di Vanimo juga karena ramainya pemberitaan media massa soal aksi Lukas.

Kemendagri menyoroti bahwa kepergian Lukas ke PNG baru ketahuan setelah terendus oleh media. Dengan kata lain, bisa saja Lukas masih melenggang bebas ke PNG di masa depan.


Surat itu juga menyoroti soal kunjungan ke luar negeri yang boleh dilakukan pejabat termasuk Lukas. Baik oleh perjalanan dinas maupun kepentingan lain, kunjungan luar negeri telah diatur di Peraturan Mendagri alih-alih lewat jalan tikus dan naik ojek seperti yang Lukas lakukan.

"Peraturan kunjungan keluar negeri apakah kedinasaan atau lainnya diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Penerintah Daerah," demikian kutipan poin nomor 2 di surat teguran tersebut, dikutip pada Sabtu (3/4). "Sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaanya."

Lalu di poin 3-lah kemudian disampaikan teguran yang lantas ditegaskan kembali di nomor 4. "Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Lukas Enembe diancam Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujar isi surat tersebut.

Dan di beleid yang dirujuk itulah disebutkan ancaman sanksi atas perbuatan Lukas. Yang termasuk pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, atau Mendagri untuk Bupati dan/atau wakil serta wali kota dan/atau wakil.

Perihal yang dialami oleh Lukas ini, dijelaskan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Novrianto Sulastono adalah sebagai illegal stay. "Kita sebutnya imigran ilegal, karena tidak memiliki dokumen resmi," terang Novrianto, dilansir dari Sindo News.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait