Begini Penjelasan Polri Soal Media Dilarang Siarkan Arogansi Polisi
humas.polri.go.id
Nasional

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, sempat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjelaskan lebih detail tentang telegram tersebut.

WowKeren - Surat telegram Mabes Polri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 sempat mengejutkan sejumlah pihak. Pasalnya, salah satu poin telegram tersebut meminta media untuk tidak menayangkan atau menampilkan aksi kekerasan yang dilakukan polisi kala menindak tindak pidana tertentu.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan," demikian kutipan poin telegram tersebut. "Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis."

Kekinian, Divisi Humas Polri memberikan klarifikasi terkait surat telegram tersebut. Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, telegram tersebut ditujukan untuk media internal Polri dan tak berlaku bagi media umum.

"Ini ditujukan untuk internal bukan untuk media (umum)," terang Ahmad kepada media Kumparan, Selasa (6/4). "Artinya media yang dimaksud pun media internal."


Sebagai informasi, total terdapat 11 poin dalam beleid yang diteken oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tersebut. Untuk arahan "bermasalah" seperti larangan liputan arogansi polisi hingga penjaraban rekonstruksi kejadian disampaikan di poin ke 1-4.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, sempat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjelaskan lebih detail tentang telegram tersebut. Menurut Arif, perlu ada penjelasan lanjutan tentang apakah telegram itu ditujukan pada humas di lingkungan kepolisian atau ditujukan kepada media massa.

"Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini," kata Arif kepada media detikcom. "Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan Kapolda tidak menyiarkan."

Lebih lanjut, Arif menilai bahwa penjelasan Kapolri diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman. "Jadi biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham jadi jangan sampai salah paham juga kita nangkapnya apa, maksud Kapolri apa," pungkas Arif.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru