Makin Panas, Desiree Tarigan Kekeh Bakal Laporkan Hotma Sitompul Atas 2 Kasus Sekaligus
Instagram/mamitoko
Selebriti

Lewat Kuasa Hukumnya, Desiree Tarigan mengaku akan melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Jakarta Selatan atas 2 dugaan kasus sekaligus. Rencananya, Desiree akan melaporkan Hotma pada siang hari ini, Rabu (7/4).

WowKeren - Konflik rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul belum juga menemukan titik terang. Bahkan perseteruan mereka kian memanas saat ibunda Bams eks Samsons ini berencana untuk melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan terkait dua kasus.

Pelaporan pertama Desiree Tarigan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Hotma Sitompul. Diwakili kuasa hukumnya, Desiree berencana akan melaporan Hotma pada hari ini, Rabu (7/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Jadi besok itu rencananya kita mau buat laporan polisi di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya," ujar Randy Ozora Siregar, kuasa hukum Desiree kepada awak media, Selasa (6/4) kemarin.

Dijelaskan Randy Ozora, laporan yang dibuat Desiree akan menggugat Hotma Sitompul dan sang pengacara, Muara Karta Simatupang. Pihak Desiree tampaknya tak main-main menanggapi segala pernyataan Hotma yang menurut mereka tak benar.


"Pelaporan pertama dari Bu Desiree atas dugaan pasal 310, 311 KUHP pidana tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah, dan juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi secara elektronik yang isinya pencemaran nama baik dan fitnah, ini dugaan ya," jelas Randy. "Yang dilaporin Pak Hotma Sitompul; kedua, Muara Karta Simatupang, kuasa hukum dia yang selalu ngomong di media, karena dia yang mengeluarkan statement atas kuasa Pak Hotma."

Selain itu ibunda Desiree, Mulyana, juga akan melaporkan Hotma Sitompul dengan tuduhan penyerobotan lahan. Seperti diketahui, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya. Hotma juga memasang tembok pembatas untuk memisahkan antara rumahnya dengan rumah Desiree.

Menurut Randy, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah milik Ibunda Desiree. Oleh karena itu, Mulyana akan melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan pasal 167 KUHP pidana juncto pasal 385 KUHP pidana tentang penyerobotan lahan.

"Berikutnya lagi ada laporan rencananya dari ibunda Ibu Desiree, Mulyana rencananya pelaporan, di mana kemarin dibilang Muara Karta benar tanahnya diambil dan siap mau bayar berapa pun biayanya, berarti ini kan ada dugaan penyerobotan lahan kita. Itu lahan yang dia dirikan tembok itu di atas lahan ibunda Desiree, dugaannya karena tanpa seizin bunda Bu Desi, kalau yang pelaporan kedua ke pak Hotma sendiri," beber Randy.

Sebelumnya, Hotma menuding balik Desiree punya selingkuhan. Hotma bahkan mengungkapkan bahwa perselingkuhan itu sudah berlangsung hampir satu tahun.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait