Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu, Anang Hermansyah Singgung Soal Aturan Teknis Penerapannya
Instagram
Musik

Terkait Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, Anang Hermansyah menyinggung soal aturan teknis penerapannya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik. Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Lantas belum lama ini musisi Anang Hermansyah pun buka suara untuk menanggapi hal tersebut. Menurutnya, pihak kementrian terkait harus membuat aturan teknis yang terperinci. Sehingga PP tentang royalti hak cipta lagu itu bisa diterapkan lebih cepat.

“PP No 56 Tahun 2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif komitmen pemerintah,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/4). Suami Ashanty ini juga mengaku optimis akan ada peningkatan pemasukan royalti secara signifikan jika aturan tersebut berjalan dengan lancar.


“Yang terpenting saat ini bagaimana pelaksanaan aturan ini,” ujarnya. Selain itu, Anang juga meminta ada penghitungan daftar lagu yang diputar dan terintegrasi dengan lembaga manajemen kolektif agar pelaksanaan PP royalti tersistem dengan baik.

Hal itu tentunya disertai dengan kehadiran Pusat Data Lagu. “Pusat data lagu ini tak lain adalah big data yang memiliki posisi penting. Karena dengan data itu output persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel, dan ekosistem musik menjadi lebih sehat,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Musik Stanley Tulung juga berpendapat serupa. Dia berharap penetapan royalti bukan hanya pada lagu-lagu yang diputar saja, tetapi juga lagu-lagu yang dinyanyikan secara live.

“Saya pikir mekanisme LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) sudah tepat. Kan lebih lebar dan luas kalau lewat LMK, bisa musik hidup atau yang di putar di kafe. Kalau spotify cuma musik yang diputar, gimana sama musik hidup,” ungkap Stanley Tulung.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait